Ketika Wajib Pajak orang pribadi kelebihan membayar PPh (Pajak Penghasilan), maka berhak untuk mengajukan restitusi atau pengembalian ke negara.

Umumnya, pengajuan restitusi PPh membutuhkan waktu yang lama dan harus melalui pemeriksaan. Namun, pemerintah memberikan keringanan bagi Wajib Pajak orang pribadi agar proses restitusi dapat dipercepat.

Lantas, bagaimana ketentuan dan cara untuk mendapatkan restitusi dipercepat? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Restitusi PPN Dipercepat untuk Wajib Pajak Ini!

Ketentuan restitusi dipercepat bagi Wajib Pajak orang pribadi

Normalnya, restitusi PPh harus melalui pemeriksaan lebih dulu dan prosesnya bisa memakan waktu hingga 1 tahun untuk mendapatkan surat ketetapan pajak. 

Ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Namun, DJP kemudian mengubah aturan pengembalian PPh tersebut untuk Wajib Pajak orang pribadi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PER-5/PJ/2023, disebutkan bahwa proses restitusi dapat dipercepat bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tertentu yang dimaksud adalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 17D ayat (2) UU KUP, yaitu:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu
  • Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu, atau
  • PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menyampaikan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu

Akan tetapi, fasilitas pengembalian pendahuluan hanya diberikan pada Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta. Batasan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PER-5/PJ/2023.

Lebih lanjut, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2023 juga mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi tidak perlu melalui pemeriksaan lebih dulu. DJP hanya akan melakukan penelitian terhadap permohonan yang diajukan.

Jika ditemukan adanya kelebihan bayar, maka DJP akan menerbitkan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak). SKPPKP tersebut akan diproses paling lama 15 hari kerja sejak tanggal nota dinas rekapitulasi.

Cara mengajukan permohonan restitusi dipercepat bagi Wajib Pajak orang pribadi juga sangat mudah. Anda hanya perlu mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi. 

Baca juga: Penipuan, Restitusi Pajak Tidak Mungkin Cepat dan Instan! 

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!