RESTITUSI pajak merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Restitusi pajak ini juga berlaku untuk PPN dan melalui system ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberikan kesempatan untuk mengklaim kembali kelebihan pembayaran pajak.
Seiring dengan implementasi coretax system, prosedur restitusi kini mengalami sejumlah pembaruan yang signifikan. Pengajuan permohonan restitusi dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem DJP. Setelah permohonan di terima, otoritas pajak akan melakukan proses verifikasi administratif atau pemeriksaan, tergantung pada profil risiko wajib pajak serta skema restitusi yang digunakan.
Ada beberapa skema restitusi yang berlaku yaitu restitusi dipercepat bagi wajib pajak tertentu, restitusi tanpa pemeriksaan bagi PKP berisiko rendah, dan restitusi normal yang mengikuti prosedur pemeriksaan secara umum.
sejak permohonan dinyatakan lengkap dalam jangka waktu penyelesaian restitusi paling lama 12 bulan. Namun Khusus untuk skema dipercepat, penyelesaian bahkan dapat dilakukan dalam waktu 1 bulan.
Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Pembaruan prosedur juga diharapkan memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan efisiensi layanan, dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!
|
Tarif PPH WP Badan UMKM Menjadi 11% Bisa Menggunakan Insentif Pasal 31E
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!