Sebelumnya, pemerintah berencana akan memperpanjang insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah DTP (Ditanggung Pemerintah) 100% hingga Desember 2024. 

Perpanjangan fasilitas tersebut kemudian diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024.

Lantas, apa saja ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini!

Baca juga: Harta Diwariskan Saat Hidup, Apakah Kena Pajak?

Aturan baru PPN rumah DTP 100%

Seperti yang kita ketahui, awalnya insentif PPN rumah DTP 100% hanya berlaku hingga Juni 2024. Sedangkan, dari Juli-Desember 2024 berlaku insentif sebesar 50%.

Kemudian pada beberapa saat yang lalu, pemerintah mengumumkan bahwa akan memperpanjang masa berlaku PPN rumah DTP 100% hingga Desember 2024.

Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, apakah sudah sah berlaku atau belum? Pasalnya, saat mengumumkan hal tersebut, belum ada peraturan baru yang mengaturnya lebih lanjut.

Namun, keresahan masyarakat kini sudah dijawab oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 yang baru diterbitkan.

Dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 61 Tahun 2024, secara jelas diatur bahwa PPN rumah DTP 100% berlaku hingga masa pajak Desember 2024. 

Persyaratan rumah yang berlaku masih sama, yaitu:

  • Harga jual paling banyak Rp5 miliar
  • Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
  • Pengenaan insentif 100% terhadap PPN terutang dari dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar
  • Hanya dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau satuan rumah susun

Lalu, siapa saja yang dapat memanfaatkan insentif ini? Pasal 6 PMK Nomor 61 Tahun 2024 menyebutkan bahwa orang pribadi yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah:

  • WNI yang memiliki NPWP atau NIK, dan
  • WNA yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku terkait kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA

Bagaimana dengan PPN DTP di bulan September?

Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK Nomor 61 Tahun 2024 mengatur bahwa insentif PPN rumah DTP 100% tersebut berlaku sejak tanggal 1 September 2024. 

Sehingga, jika Anda melakukan serah terima pada tanggal 23 September 2024, maka Anda dapat memanfaatkan fasilitas PPN rumah DTP 100% dari pemerintah.

Lalu, bagaimana jika serah terima tersebut dilakukan sebelum PMK terbaru berlaku? Maka, Anda dapat memanfaatkan insentif PPN DTP tersebut untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.

Baca juga: Punya Jasa Konstruksi Wajib Bayar Pajak Ini!

PPN rumah tidak akan ditanggung jika..

Terjadi beberapa hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2024, yaitu:

  • Objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud dalam PMK ini
  • Telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024
  • Penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024
  • Perolehan lebih dari 1 rumah tapak atau satuan rumah susun oleh 1 orang pribadi yang dimaksud dalam PMK ini
  • Rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan
  • Penyerahannya tidak menggunakan faktur pajak yang diwajibkan dalam PMK ini
  • PKP (Pengusaha Kena Pajak) tidak mendaftarkan berita acara serah terima 

Bila salah satu hal di atas terjadi, maka Anda wajib membayar PPN atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun.

Jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Biar kami yang hitung, setor dan laporkan pajak Anda!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!