Seperti yang diketahui, saat ini tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 11%.
Namun, tarif PPN tersebut akan segera berakhir. Hal ini karena pemerintah akan segera memberlakukan tarif PPN sebesar 12% pada 2025 mendatang.
Lalu, bagaimana ketentuan serta kebijakan dari pemerintah terkait tarif PPN tersebut? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Catat, Ini Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN 12%!
Ketentuan PPN 12% di Januari 2025
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, saat ini tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah 11% dari harga jual atau DPP (Dasar Pengenaan Pajak) lain.
Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a bagian PPN Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, jika melihat dari pasal tersebut, tarif PPN 11% hanya berlaku hingga akhir 2024. Lalu, bagaimana dengan PPN di tahun 2025?
Pasal 7 ayat (1) huruf b bagian PPN UU HPP mengatur bahwa tarif tersebut akan naik menjadi 12% di tahun 2025.Lebih tepatnya, tarif PPN 12% tersebut berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, apakah kenaikan tarif tersebut langsung berlaku pada tahun 2025 mendatang? Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang baru untuk merevisi pasal tersebut.
Sehingga, tarif PPN 12% seharusnya tetap berlaku sesuai dengan amanat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b bagian PPN UU HPP. Lalu, apa saja yang dikenakan PPN?
Ada 8 objek yang dikenakan PPN, yaitu:
- Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor BKP
- Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor BKP berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
- Ekspor JKP oleh PKP
Jika Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha terutama terkait PPN, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!