PMK 120/2023 mengenai PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sudah resmi diterbitkan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yaitu, 21 November 2023.

PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan ditanggung oleh pemerintah.

Rumah tapak dan satuan rumah susun

Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Sedangkan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan adalah merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Baca juga: Wajib Pajak Harus Segera Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Berita acara serah terima

PPN DTP adalah PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Kemudian dilakukan juga penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak atau satuan rumah susun siap huni. Hal ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.

Persyaratan yang harus dipenuhi

Rumah tapak dan satuan rumah susun tersebut harus memenuhi dua persyaratan, yaitu:

  1. Harga jual paling banyak Rp5 miliar
  2. Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, sebagai berikut:
  3. Mendapatkan kode identitas rumah
  4. Pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan

PPN yang ditanggung pemerintah

PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. PPN DTP diberikan untuk penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima mulai 1 November 2023-30 Juni 2024.

Selain itu, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. PPN DTP diberikan untuk penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024-31 Desember 2024.

Perlu diketahui, insentif PPN rumah DTP hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Ikuti juga media sosial kami: