Kebijakan mengenai PPN DTP rumah yang terdapat pada PMK 120/2023 kini dilanjutkan kembali. Kebijakan tersebut terdapat pada PMK 7/2024 yang mengatur pemberian insentif PPN atas penyerahan rumah DTP.
Daya beli masyarakat pada sektor perumahan diharapkan bisa meningkat dengan diberikannya insentif PPN DTP tersebut. Sehingga, hal tersebut juga dapat berdampak untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Penghitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP
PMK 7/2024
PPN terutang yang ditanggung pemerintah (DTP) merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli. Selain itu, bisa juga PPN atas ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. Hal tersebut terdapat pada PMK 7/2024 pasal 3.
Baca juga: Batas Pemberitahuan Penggunaan NPPN Hingga Akhir Maret 2024
Nantinya, penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris. Kemudian, penyerahan hak secara nyata akan dilakukan untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni. Hal tersebut akan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Berikut informasi yang harus terdapat pada BAST:
- Nama dan NPWP PKP penjual
- Nama dan NPWP/NIK pembeli
- Tanggal serah terima
- Kode identitas rumah yang diserahterima
- Pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima
- Nomor berita acara serah terima
PKP yang melakukan penyerahan rumah harus mendaftarkan BAST pada aplikasi Sikumbang. Hal tersebut dapat dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.
Setelahnya, Kementerian PUPR wajib menyampaikan data BAST dan kode identitas rumah kepada DJP.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: