PMK 136/2023 berisikan perubahan atas PMK 112/2022 mengenai implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP. Di mana NIK sebagai NPWP baru akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Juli 2024. Maka dari itu NPWP dengan 15 digit masih dapat digunakan Wajib Pajak hingga 30 Juni 2024.
Ketentuan dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023
Adanya ketentuan yang tertuang pada Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, di mana mulai 1 Juli 2024:
- Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain
- Wajib Pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan
- Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud.
Wajib Pajak orang pribadi penduduk tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP karena status data identitas belum padan dengan data kependudukan.
Layanan administrasi yang dimaksud, antara lain:
- Pencairan dana pemerintah
- Ekspor dan impor
- Perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Administrasi pemerintahan yang diselenggarakan DJP
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Baca juga: Penerapan Single Identification Number (SIN) di Indonesia
Ketentuan untuk ILAP
Ketentuan terbaru ini juga berdampak pada sistem yang digunakan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP). Pihak ILAP perlu melakukan penyesuaian seperti menambahkan database NPWP 16 digit dan juga NITKU.
Pihak tersebut juga perlu melakukan pemadanan data NPWP. DJP sudah memberikan beberapa layanan pemadanan secara elektronik ataupun secara langsung.
Ketentuan Wajib Pajak baru
Wajib Pajak orang pribadi yang baru mendaftar atau mendapat NPWP secara jabatan akan tetap diberikan NPWP 15 digit. NIK juga akan secara otomatis diaktivasi sebagai NPWP.
Selain itu, Wajib Pajak badan, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, serta instansi pemerintah akan diberikan NPWP 16 digit. Wajib Pajak cabang yang baru mendaftar akan tetap diberikan NPWP cabang dan NITKU. Hal ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2024.
PMK 136/2023 ini berlaku pada tanggal diundangkannya, yaitu 12 Desember 2023. Namun, ketentuan mengenai pencantuman NPWP dengan format 15 digit dan terbit sebelum 1 Juli 2024 tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman NPWP dengan format 15 digit.
Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Ikuti juga media sosial kami: