Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan adalah sarana Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya selama satu tahun.
Di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak harus menghitung jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan melaporkannya. Selain penghasilan dan pajaknya, ada beberapa hal yang harus dilaporkan, di antaranya adalah harta dan utang.
Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Penghasilan pada umumnya akan digunakan sebagai konsumsi, tabungan, dan investasi.
Petugas pajak akan melakukan pengawasan atas kebenaran data yang disampaikan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan. Salah satu pengawasan yang dilakukan adalah meneliti SPT Tahunan Wajib Pajak tersebut.
Perubahan harta dan utang Wajib Pajak merupakan salah satu indikator dari bertambah atau berkurangnya penghasilan. Oleh karena itu penting bagi Wajib Pajak untuk melaporkan harta dan utang sesuai kondisi yang sebenarnya.
Penghasilan dan harta Wajib Pajak harus sesuai. Jadi investasi berbentuk pembelian barang secara kredit, maka harta tersebut wajib dilaporkan sebagai utang. Utang yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah kartu kredit, kredit rumah, mobil, motor, dan sebagainya.
Hal ini diperlukan agar bisa diketahui dari mana asal-usul pertambahan harta Wajib Pajak. Karena bertambahnya harta tanpa diimbangi kenaikan penghasilan, dapat diasumsikan oleh petugas pajak ada penghasilan atau utang Wajib Pajak yang belum atau tidak dilaporkan.
Jadi, walaupun hanya meminjam uang seratus, utang tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.