Endorse influencer menjadi salah satu cara yang cukup efektif yang mempromosikan produk dari suatu brand.
Namun, ketika perusahaan Anda memutuskan membayar influencer untuk melakukan endorsement, maka ada kewajiban untuk memotong PPh pasal 21.
Lantas, bagaimana cara hitung dan ketentuan PPh influencer? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini!
Baca juga: Giveaway dari Influencer Juga Kena Pajak Penghasilan, Lho!
Ketentuan PPh pasal 21 atas jasa influencer
Sebagai pemberi kerja, perusahaan Anda memiliki kewajiban untuk memotong PPh (Pajak Penghasilan) atas fee yang diperoleh influencer dari kegiatan endorsement.
Karena influencer tersebut melakukan kerjasama secara pribadi tanpa melalui agensi, maka perusahaan wajib memotong PPh pasal 21.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Namun, yang menjadi permasalahan adalah influencer bukan karyawan tetap dan hanya dibayar sekali per project.
Sehingga, sulit untuk menghitung PPh menggunakan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Lalu, bagaimana cara yang tepat untuk menghitung PPh milik influencer?
Pasal 3 ayat (2) huruf b PMK Nomor 168 Tahun 2023 menyebutkan bahwa influencer termasuk dalam kategori bukan pegawai.
Karena termasuk dalam kategori bukan pegawai, maka Anda harus menghitung DPP (Dasar Pengenaan dan Pemotongan) PPh pasal 21 influencer dengan rumus:
50% x jumlah penghasilan bruto
Setelah mendapatkan besar DPP PPh pasal 21, Anda dapat menghitung besar pajaknya dengan rumus:
Tarif Pasal 17 x DPP PPh pasal 21
Baca juga: Influencer dan Affiliator Dapat Barang tapi Kena Pajak?
Contoh cara hitung PPh pasal 21 influencer
Agar Anda lebih paham, mari simak contoh cara hitung PPh pasal 21 influencer berikut ini!
Siska merupakan influencer kecantikan di media sosial dengan jumlah followers yang cukup banyak. PT DEF kemudian menjalin kerjasama dengan Siska untuk mempromosikan salah satu produk kecantikan.
Atas promosi atau endorsement yang dilakukan Siska, PT DEF memberikan fee sebesar Rp100.000.000. Lalu, berapa PPh pasal 21 yang harus dipotong oleh PT DEF?
Pertama, mari kita cari besar DPP yang digunakan untuk menghitung PPh pasal 21 milik Siska.
50% x Rp100.000.000 = Rp50.000.000
Selanjutnya, kita akan menghitung besar pajak yang harus dipotong. Karena DPP PPh pasal 21 Siska masuk pada lapisan pertama PKP (Penghasilan Kena Pajak), maka besar pajak yang dipotong adalah:
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
Maka, besar PPh pasal 21 yang harus dipotong oleh PT DEF atas jasa endorsement Siska adalah Rp2.500.000.
PT DEF harus menyetorkan pajak tersebut ke negara dan menyerahkan bukti potongnya ke Siska sebagai penerima penghasilan.
Baca juga: Dapat Penghasilan dari Endorsement, Apakah Kena Pajak?
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!