Ketika Anda sudah bekerja dan berpenghasilan, maka Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan tersebut kepada negara.

Jika bekerja di perusahaan, maka gaji Anda akan langsung dipotong oleh kantor untuk membayar pajak. Namun, pemotongan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Dalam penghitungan pajak, ada dua komponen yang harus disertakan, yaitu PKP dan PTKP.

Lantas, apa itu PKP dan PTKP? Apakah keduanya memiliki pengaruh terhadap besaran pajak yang dibayarkan oleh seseorang? Mari simak jawaban selengkapnya dalam pembahasan berikut.

Baca juga: Penghitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP

Apa itu PKP dan PTKP?

PKP atau Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan Wajib Pajak pribadi dalam satu tahun yang dikenakan pajak. 

Penghasilan tersebut akan menjadi dasar penentu tarif progresif PPh atau Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak pribadi tersebut. 

Semakin besar penghasilan tahunan, semakin besar pula tarif yang dikenakan. Tarif tersebut diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Namun, besaran PKP bukan merupakan gaji utuh yang diterima oleh Wajib Pajak pribadi. Melainkan, harus dikurangi lebih dulu dengan PTKP.

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas penghasilan Wajib Pajak pribadi yang tidak dikenakan pajak.

Besaran PTKP dibagi menjadi golongan-golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Sehingga, setiap orang akan mendapatkan besaran yang berbeda, tergantung pada status perkawinan dan kondisi ekonominya. 

Jika sudah menikah dan memiliki tanggungan, maka PTKP akan semakin besar. Dengan kata lain, jumlah pajak yang dikenakan akan semakin kecil.

Baca juga: Berapa Tarif Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia?

Batasan PKP Wajib Pajak pribadi

Dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, diatur tarif yang dikenakan atas PKP sesuai besaran penghasilan sebagai berikut:

Lapisan PKP*Tarif Pajak
Sampai dengan Rp60 juta5%
Di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta15%
Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta25%
Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%

*Penghasilan untuk satu tahun

Pengenaan tarif pajak tersebut bersifat progresif atau berlapis. Sehingga, bila penghasilan Anda dalam satu tahun mencapai Rp65 juta, maka gaji Anda akan dikenakan pajak 5% lebih dulu. Setelah itu, sisa penghasilannya akan dikenakan pajak lagi sebesar 15%.

Batasan PTKP Wajib Pajak pribadi

Dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016, diatur batasan PTKP terbaru sebagai berikut:

GolonganKodeBesaran PTKP*



Tidak Kawin (TK)
TK/0 (Tanpa Tanggungan)Rp54.000.000
TK/1 (1 Tanggungan)Rp58.500.000
TK/2 (2 Tanggungan)Rp63.000.000
TK/3 (3 Tanggungan)Rp67.500.000


Kawin (K)
K/0 (Tanpa Tanggungan)Rp58.500.000
K/1 (1 Tanggungan)Rp63.000.000
K/2 (2 Tanggungan)Rp67.500.000
K/3 (3 Tanggungan)Rp72.000.000


Kawin + Istri (KI)Penghasilan Istri Gabung dengan Suami
KI/0 (Tanpa Tanggungan)Rp112.500.000
KI/1 (1 Tanggungan)Rp117.000.000
KI/2 (2 Tanggungan)Rp121.500.000
KI/3 (3 Tanggungan)Rp126.000.000

*Besaran PTKP adalah penghasilan untuk setahun

Besaran PTKP yang dikenakan pada Wajib Pajak pribadi akan disesuaikan dengan status kawin dan keadaan ekonomi orang tersebut. Semakin banyak tanggungan, maka akan semakin besar PTKP yang dikenakan.

Sehingga, bila penghasilan Anda Rp60 juta/tahun dengan status tidak kawin dan tidak ada tanggungan, maka akan penghasilan tersebut harus dikurangi dengan PTKP TK/0 sebesar Rp54 juta.

Contoh kasus

Agar lebih paham tentang PKP dan PTKP, kita bisa coba lihat cara penghitungan pajak milik Adi berikut ini.

Adi adalah karyawan swasta dengan gaji Rp5 juta/bulan. Sehingga, penghasilan Adi dalam satu tahun mencapai Rp60 juta dan akan dikenai tarif pajak 5%.

Saat ini, Adi belum menikah dan tidak memiliki tanggungan apa pun. Maka, Adi akan mendapatkan PTKP TK/0 sebesar Rp54 juta.

Untuk mengetahui penghasilan Adi yang dikenai pajak, kita harus mengurangkan penghasilan setahun dengan PTKP TK/0 seperti berikut:

Rp60 juta – Rp54 juta

= Rp6 juta

Angka tersebut lah yang akan dikenai tarif pajak 5%. Maka, pajak yang harus Adi bayarkan untuk satu tahun pajak adalah Rp6 juta x 5% = Rp300 ribu atau Rp25 ribu/bulan 

Pajak tersebut akan dipotong langsung oleh perusahaan dari gaji yang diterima setiap bulannya dan disetorkan ke negara.

Bagaimana jika penghasilan setahun Wajib Pajak pribadi di bawah batas PTKP? Bila seperti ini, maka Wajib Pajak akan dibebaskan dari kewajiban membayar. Namun, tetap harus melaporkan SPT Tahunan miliknya setiap tahun.

Baca juga: Karyawan Swasta Harus Bayar Pajak Apa Saja?

Jika Anda mengalami kendala dalam pengurusan urusan pajak, serahkan saja pada tim konsultan Bisa Pajak. Anda dapat hubungi tim kami melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!