Dengan disahkannya PER-11/PJ/2025 oleh Dirjen Pajak Bapak Suryo Utomo, yang merujuk pada Pasal 61 ayat (1) PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa ”Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (8) dalam hal terjadi keadaan kahar yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur.”

Pada pasal 61 ayat (2) “Keadaan kahar…yaitu suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya yang meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Faktur pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PER-11/PJ/2025. Adapun Format dan tata cara penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP) dalam faktur pajak dalam bentuk formulir kertas sama dengan format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D, kecuali ditetapkan lain oleh Dirjen Pajak.

Faktur pajak dalam bentuk formulir kertas dibuat paling sedikit untuk:

  1. Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak; dan
  2. Arsip Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat Faktur Pajak.

Jika terjadi keadaan kahar dan terhadap faktur pajak perlu dilakukan pembetulan atau penggantian maka faktur pajak pengganti dibuat dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). Dalam hal keadaan kahar ditetapkan telah berakhir oleh Dirjen Pajak, data faktur pajak dalam bentuk formulir kertas seperti dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (6) wajib direkam dan diunggah ke DJP oleh PKP menggunakan modul e-Faktur untuk memperoleh persetujuan dari DJP.

Selanjutnya Jangka waktu perekaman dan pengunggahan faktur pajak dalam bentuk formulir kertas tersebut ditetapkan oleh Dirjen Pajak. dalam hal terjadi keadaan kahar dan terhadap faktur pajak perlu dilakukan pembatalan, pembatalan faktur pajak direkam pada modul e-Faktur pada saat keadaan kahar ditetapkan telah berakhir oleh Dirjen Pajak.

Ketentuan mengenai batas waktu mengunggah (meng-upload) e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (2).

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Memahami Dasar Pengenaan Pajak Restoran, Tarif Dan Bayarnya

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!