Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK. Bila mendapat SP2DK, wajib pajak harus memberikan tanggapan.
Namun, Kepala KPP juga berwenang melakukan pembatalan penerbitan SP2DK dalam hal diketahui atau ditemukan kondisi sebagai berikut:
- Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan dalam pencatatan/pemilihan yang bersifat administratif dan diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat manusiawi, seperti kesalahan NPWP, nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya;
- Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui/ditemukan bahwa terhadap wajib pajak diterbitkan surat perintah pemeriksaan/surat perintah penyidikan atas jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak yang meliputi atau sama dengan jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak yang dilakukan kegiatan P2DK;
- Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui atau ditemukan data dan/atau keterangan dalam sistem informasi pengawasan yang belum termasuk dalam KKPT dan LHPT yang menjadi dasar penerbitan SP2DK; dan/atau
- Setelah SP2DK diterbitkan dan disampaikan kepada wajib pajak, tetapi belum dilakukan penyusunan LHP2DK, diketahui atau ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan pencatatan/pemilihan yang bersifat administratif dan diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat manusiawi, seperti kesalahan NPWP, nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, dan kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan P2DK.
Pembatalan penerbitan SP2DK dimaksud pada angka 4 ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP3 SP2DK) kepada wajib pajak, yang memuat elemen data yang benar dari SP2DK yang telah dibatalkan, termasuk data dan/atau keterangan yang hendak diklarifikasi.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|
Mengapa UMKM Perlu Membayar Pajak??
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!