Untuk melakukan pemindahbukuan, Wajib Pajak perlu meng-input NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) di e-PBK.

Namun, yang menjadi masalah adalah beberapa Wajib Pajak malah mendapatkan notifikasi bahwa data NTPN tidak ditemukan di e-PBK.

Bila Anda juga mengalami hal yang sama, silakan simak penyebab dan solusinya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Salah Setor Pajak? Begini Solusinya!

Penyebab NTPN tidak ditemukan di e-PBK

NTPN merupakan nomor yang tercantum dalam BPN (Bukti Penerimaan Negara) sebagai bukti bahwa telah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara.

Nomor tersebut diperlukan oleh Wajib Pajak saat ingin mengajukan pemindahbukuan melalui e-PBK di DJP Online akibat kesalahan dalam penyetoran pajak.

Namun, ternyata beberapa Wajib Pajak mengalami sejumlah kendala ketika meng-input NTPN ke sistem e-PBK. Salah satunya adalah muncul notifikasi NTPN Tidak Ditemukan.

Lalu, mengapa kendala tersebut bisa terjadi? DJP menjelaskan bahwa notifikasi NTPN Tidak Ditemukan di e-PBK terjadi karena beberapa penyebab berikut.

Baca juga: e-PBK 2.0 Memudahkan Wajib Pajak Melakukan Pemindahbukuan

1. Salah mengisi data

Penyebab pertama sistem tidak menemukan NTPN adalah karena data yang Anda isi salah. Alih-alih mengisi NTPN, beberapa Wajib Pajak malah mengisi data lain seperti kode billing.

Alhasil, sistem memunculkan notifikasi error karena memang tidak dapat menemukan NTPN dengan nomor tersebut.

2. Salah penulisan

Selain kesalahan mengisi data, beberapa Wajib Pajak juga ada yang meng-input NPPN dengan penulisan yang salah. 

Misalnya, kesalahan yang paling sering terjadi adalah salah menulis angka 0 dengan huruf o. Hal ini jelas membuat sistem tidak dapat menemukan NTPN yang Anda input karena memang tidak sesuai.

3. Belum tersinkronisasi

Penyebab terakhir mengapa sistem e-PBK tidak menemukan NTPN adalah karena datanya belum tersinkronisasi.

Hal ini bisa saja terjadi jika Anda baru saja melakukan pembayaran. Sehingga, sistem masih dalam proses sinkronisasi data-data yang ada.

Solusi NTPN tidak ditemukan di e-PBK

Jika muncul notifikasi Data Tidak Ditemukan, Anda tidak perlu khawatir karena masih bisa diatasi secara mandiri.

Lalu, apa saja solusinya? Tergantung pada penyebabnya, berikut rinciannya:

  • Jika karena salah input data, Anda hanya perlu meng-input ulang dengan data NTPN yang tepat
  • Jika disebabkan oleh salah penulisan, silakan isi ulang dengan data yang lebih sesuai atau cukup copy-paste NTPN dari menu Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online
  • Jika akibat belum tersinkronisasi, maka Anda bisa menghubungi KPP tempat terdaftar agar dilakukan lasis

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!