Di Indonesia, banyak orang pribadi yang melakukan transaksi jual-beli tanah untuk menambah simpanan aset mereka.
Namun, dalam jual-beli tanah, pihak penjual memiliki kewajiban untuk membayar PPh kepada negara. Lantas, berapa besar PPh yang harus dibayar?
Jika Anda juga melakukan penjualan tanah secara pribadi, silakan simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini!
Baca juga: Jual Rumah, Wajib Pajak Ini Tidak Kena PPh Final PHTB
Kewajiban PPh penjual tanah
Dalam transaksi jual-beli tanah, salah satu pajak yang dipungut adalah PPh (Pajak Penghasilan).
Pemungutan tersebut dilakukan terhadap penjual tanah karena ada uang tambahan dari hasil penjualan yang mana termasuk dalam objek PPh.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, tarif PPh yang dikenakan terhadap penghasilan dari transaksi jual-beli tanah bersifat final. Berapa besar tarif yang dikenakan?
Penjualan tanah termasuk dalam transaksi PHTB (Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan). Untuk itu, ketentuan terkait besar tarif PPh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.
Dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 34 Tahun 2016, ada 3 jenis tarif PPh yang dikenakan terhadap pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (PHTB), yaitu:
- 0% atas PHTB kepada pemerintah, BUMN yang dapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang dapat penugasan khusus dari kepala daerah
- 1% dari jumlah bruto nilai PHTB berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan Wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB
- 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan selain dari PHTB berupa rumah sederhana dan rumah susun
Bila melihat pada ketiga tarif di atas, maka penjual tanah dikenakan PPh final dengan tarif sebesar 2,5% dari hasil penjualan. Pajak tersebut harus disetor oleh penjual tanah secara mandiri ke rekening kas negara.
Selain PPh, penjual tanah juga dapat dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Hal ini dapat terjadi jika, baik pembeli maupun penjual tanah, berstatus sebagai PKP (Penjual Kena Pajak).
Namun, jika Anda melakukan transaksi jual-beli tanah secara perorangan, maka dalam hal ini hanya perlu membayar PPh ke kas negara.
Baca juga: Mengenal PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Tarifnya
Cara penyetoran PPh atas PHTB
Seperti dalam penjelasan di atas, penjual tanah harus menyetor sendiri PPh final yang dikenakan atas transaksi yang dilakukan.
PPh yang terutang wajib dibayarkan melalui bank atau pos persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran tanah diterima.
Untuk menyetor PPh tersebut, penjual tanah harus menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) atau sarana administrasi lain atas nama penjual tanah.
Lalu, bagaimana cara menyetorkan PPh final yang terutang? Pertama, Anda harus membuat kode billing dengan cara berikut:
- Login ke akun DJP Online
- Klik menu Bayar dan pilih menu e-Billing
- Isi form surat setoran elektronik dan pilih opsi 411128-PPh Final pada bagian Jenis Pajak
- Pada bagian Jenis Setoran, pilih opsi 402-Ps 4 (2) Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan
- Lengkapi bagian lain yang tersedia dengan data yang sesuai, lalu klik Buat Kode Billing
- Masukkan kode keamanan dan klik Cetak
- Cetakan PDF kode billing akan terunduh secara otomatis
Setelah itu, selanjutnya silakan lakukan pembayaran melalui online banking atau menyetor langsung melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan kode billing tersebut.
Jika sudah melakukan pembayaran, Anda harus melakukan validasi SSP lebih dulu sebagai syarat untuk penandatanganan akta jual-beli dan sebagainya.
Untuk melakukan validasi SSP, Anda dapat mengakses aplikasi e-PHTB dengan cara berikut:
- Login ke akun DJP Online
- Klik menu Layanan dan pilih e-PHTB, pastikan Anda sudah melakukan aktivasi lebih dulu di bagian Profil
- Lalu, klik Tambah pada kolom e-PHTB dan isi dengan data yang sesuai
- Pilih jenis transaksi berdasarkan validasi tersebut, pastikan semua data yang tercantum sudah sesuai
- Masukkan kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang tercantum pada resi bank, lalu ikuti tahapan yang diarahkan sistem untuk merekam identitas pembeli dan notaris
- Jika sudah, klik Proses Validasi
- Masukkan kode keamanan dan klik Lanjutkan
- Jika berhasil, akan ada notifikasi Berhasil dan mendapatkan surat keterangan penelitian formal sebagai bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh
Bila seluruh tahapan sudah dilakukan, maka Anda telah menyelesaikan proses validasi dan dapat memperoleh akta jual-beli tanah serta dokumen lainnya.
Jika Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Langsung saja hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!