Pemerintah akan melakukan simplifikasi penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). TER akan mulai digunakan bersamaan dengan penerapan Coretax System.
Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Kehadiran TER diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 tiap masa. Penghitungan ini juga untuk membantu Wajib Pajak dan otoritas untuk membangun sistem yang memvalidasi penghitungan pajak.
Simplifikasi penghitungan PPh Pasal 21 ini diharapkan mampu mewujudkan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Baca juga: PMK 136/2023 Diundangkan, NIK Sebagai NPWP Mulai 1 Juli 2024
Skema pemotongan PPh Pasal 21
Nantinya, TER akan diterapkan untuk penghitungan setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, penghitungan ulang dilakukan berdasarkan seluruh penghasilan bruto dikurangi biaya yang dapat dikurangkan. Lalu kemudian dikalikan dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.
Berikut adalah skema pemotongan PPh Pasal 21 dengan TER:
- Pegawai tetap atau pensiunan, dan PNS/TNI/POLRI, PPh Pasal 21 terutang akan dihitung menggunakan TER bulanan
- Pegawai tidak tetap, PPh Pasal 21 akan dihitung menggunakan TER harian yang diterapkan pada saat pembayaran penghasilan
- Bukan pegawai, PPh Pasal 21 akan dihitung menggunakan TER bukan pegawai dengan DPP 50% dari penghasilan bruto
- Dewan komisaris/pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap akan dihitung menggunakan TER bulanan yang diterapkan untuk setiap masa pajak atas honor/imbalan lain yang diterima
- Peserta kegiatan, mantan pegawai, dan peserta program pensiun yang berstatus pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, PPh Pasal 21 tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh dengan menggunakan DPP dari penghasilan bruto
Baca juga: NITKU Pengganti NPWP Cabang Pada Pertengahan Tahun 2024
Rencana Penghitungan TER
TER bulanan akan digunakan oleh Wajib Pajak pegawai tetap/pensiunan yang dibagi dalam tiga tabel tarif berdasarkan PTKP, sebagai berikut:
TER A | PTKP TK/0 (Rp54 juta), TK/1 dan K/0 (Rp58,5 juta) |
TER B | PTKP TK/2 dan K/1 (Rp63 juta), TK/3 dan K/2 (Rp67,5 juta) |
TER C | PTKP K/3 (Rp72 juta) |
Rencananya, TER bukan pegawai tetap akan diterapkan dengan satu tabel tarif dengan 35 lapisan tarif berdasarkan jumlah penghasilan bruto.
Sedangkan, TER pegawai harian akan dibagi menjadi dua jenis tarif. Penghasilan bruto kurang dari Rp450 ribu berlaku tarif efektif 0%. Apabila penghasilan bruto lebih dari Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta akan berlaku tarif efektif 0,5%.
Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Ikuti juga media sosial kami: