Bagi wajib pajak yang berstatus suami istri adalah satu kesatuan keluarga, seorang istri bisa memilih untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP-nya dalam coretax administration system. Lalu Jika memilih digabung maka akses data istri bisa dilakukan melalui akun coretax suami.
Dalam hal ini jika istri yang gabung dengan NPWP suami dan ingin mendapatkan NPWP digital, maka istri memerlukan akses akun coretax. Oleh sebab itu, akses akun coretax tersebut bisa di dapat dengan memperhatikan dua kondisi:
- Jika NIK istri sudah masuk ke dalam Family Tax Unit (FTU) akun coretax suami, istri bisa memilih aktivasi akun wajib pajak di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Jika NIK istri belum masuk ke FTU suami maka perlu mendaftarkan akun coretax pada coretaxdjp.pajak.go.id dengan memilih pilihan “Hanya Registrasi”
Namun perlu di pahami bagi wajib pajak pilihan ‘Hanya Registrasi’ disediakan oleh DJP agar wajib pajak bisa sekadar membuat akun coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Wajib pajak orang pribadi istri dapat menggunakan NIK pribadi untuk mengakses coretax dan menjalankan peran sesuai dengan role access yang diberikan PIC utama.
Tetapi pada dasarnya tidak menjadikan NIK wajib pajak sebagai NPWP melainkan hanya sekadar registrasi atau aktivasi akun coretax. Oleh karenanya, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tetap digabung dengan pelaporan SPT Tahunan PPh suami.
Sementara itu jika salah satu dari kedua langkah tersebut sudah dilakukan, istri sudah terdaftar dengan status aktif pada akun coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP secara terpisah sehingga kewajiban perpajakannya tetap gabung dengan suami.
Oleh sebab itu untuk melakukan aktivasi, istri perlu membuka akun coretax system milik suami terlebih dahulu dan cek pada menu Portal Saya, lalu klik Profil Saya, lalu Unit Keluarga/Family Tax Unit (FTU).
Namun jika berkaitan dengan pemotongan PPh Pasal 21 pada coretax, untuk kasus penggabungan NPWP suami istri, pihak pemberi kerja harus membuat bukti potong menggunakan NIK istri. Jangan lupa juga, pastikan bahwa NIK istri sudah masuk ke dalam Family Tax Unit (FTU) akun coretax suami.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|
Tidak Hanya Pedagang Tapi Jasa Ekspedisi Di Markerpace Juga Kena PPH Pasal 22
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!