Dalam menghitung PPh (Pajak Penghasilan), Wajib Pajak dapat mengurangkan beberapa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dari penghasilan bruto.

Namun, ada beberapa biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena tidak termasuk dalam fungsi 3M. Lalu, biaya apa saja yang tidak dapat dikurangkan?

Baca juga: Ternyata, Ini Biaya yang Bisa Jadi Pengurang PPh!

Biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Untuk menentukan besar penghasilan yang dikenakan pajak, Anda memang dapat mengurangkan biaya-biaya dari jumlah penghasilan bruto.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) bagian PPh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Semakin banyak biaya yang dikurangkan, maka semakin rendah beban pajak Anda. Namun, hal ini hanya berlaku untuk biaya 3M sebagaimana dijelaskan di atas. 

Jika tidak termasuk biaya 3M, maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pasal 9 ayat (1) bagian PPh UU HPP mengatur ada beberapa biaya yang tidak dapat jadi pengurang penghasilan bruto, yaitu:

  • Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,
  • Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota,
  • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan tertentu,
  • Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan,
  • Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan,
  • Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan tertentu, kecuali yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto,
  • PPh,
  • Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya,
  • Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham,
  • Sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda di bidang perpajakan

Baca juga: Keluarkan Biaya Entertainment Bisa Kurangi PPh Perusahaan

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan tertentu di atas kecuali:

  • Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan OJK,
  • Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
  • Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan,
  • Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan,
  • Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan
  • Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu

Bila Anda memiliki salah satu dari biaya-biaya di atas, maka Anda tidak dapat menggunakannya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh.

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap bantu hitung, setor, dan laporkan pajak Anda. Silakan jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!