Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pembelian rumah hingga 31 Desember 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, langkah ini diambil karena sektor properti memiliki peran penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut diharapkan mampu mempertahankan momentum positif industri properti serta memperkuat daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah. Ia menambahkan, sektor properti memiliki efek berantai yang luas terhadap berbagai bidang, seperti industri konstruksi, bahan bangunan, hingga penyerapan tenaga kerja.

Dalam skema baru ini, pemerintah tetap memberikan insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar. Sedangkan untuk rumah di atas Rp2 miliar sampai maksimal Rp5 miliar, sebagian PPN akan ditanggung oleh pembeli.

Fasilitas ini dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang ingin membeli rumah pertama, karena dapat memangkas biaya transaksi dengan cukup signifikan.

Ketentuan mengenai insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, yang sebelumnya berlaku hingga Desember 2026. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif ini hingga akhir 2027.

Berdasarkan aturan dalam PMK tersebut, insentif PPN DTP mencakup:

  • Rumah tapak atau unit rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar; dan
  • PPN 100% ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

Pemerintah berharap, perpanjangan masa berlaku hingga dua tahun ke depan ini dapat menjadi dorongan bagi pemulihan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta memperluas lapangan kerja di sektor properti.

Lebih jauh, langkah ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara stimulus fiskal dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Selain memperpanjang program PPN DTP, pemerintah tengah mempertimbangkan penurunan tarif PPN umum dari 12% menjadi 11%, atau bahkan lebih rendah apabila kondisi fiskal memungkinkan.

Rangkaian kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memberikan dukungan bagi sektor-sektor strategis di tengah dinamika ekonomi global.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Jenis – Jenis Pajak Untuk UMKM Yang Perlu Kamu Ketahui

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!