Pada dasarnya, tidak terjadi transaksi apa pun saat PKP (Pengusaha Kena Pajak) melakukan pemberian cuma-cuma atas barang maupun jasa yang disediakan dalam bisnisnya.
Karena tidak terjadi transaksi, maka seharusnya tidak perlu menerbitkan faktur pajak. Namun, dalam ketentuan yang berlaku, ternyata pemberian cuma-cuma tetap harus dibuatkan faktur pajak.
Lantas, mengapa ini diharuskan dan bagaimana ketentuannya? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini!
Baca juga: Influencer dan Affiliator Dapat Barang tapi Kena Pajak?
Faktur pajak untuk pemberian cuma-cuma
Pemberian cuma-cuma merupakan pemberian yang dilakukan oleh pengusaha tanpa adanya pembayaran. Dengan kata lain, tidak ada transaksi pembelian yang terjadi.
Umumnya, tujuan dilakukan pemberian cuma-cuma adalah sebagai media promosi suatu produk ke pembeli maupun melalui influencer.
Namun, meski tidak terjadi transaksi pembelian, PKP tetap berkewajiban menerbitkan faktur pajak atas pemberian cuma-cuma tersebut. Mengapa demikian?
Hal ini karena sudah terjadi penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) yang dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022.
Sehingga, atas penyerahan tersebut tetap harus diterbitkan faktur pajak. Akan tetapi, faktur pajak seperti apa yang harus dibuat oleh PKP?
Jawabannya tergantung pada siapa yang menerima barang tersebut. Jika diterima oleh PKP, maka harus membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.
Sedangkan, bila pemberian cuma-cuma tersebut diterima oleh konsumen akhir, maka PKP dapat membuat faktur pajak sederhana atau digunggung. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 80 ayat (8) huruf b PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
Baca juga: Kenapa NITKU Tidak Muncul di Cetakan Faktur Pajak?
Kredit pajak masukan
Meskipun diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak atas pemberian cuma-cuma, PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya.
Hal ini karena pemberian cuma-cuma dianggap belum terjadi penyerahan sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
Akan tetapi, penerima BKP atau JKP tetap dapat mengkreditkan pajak keluaran selama berkaitan dengan kegiatan usaha.
Atas faktur pajak tersebut, PKP yang melakukan pemberian cuma-cuma wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN setiap bulan.
Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, biar tim Bisa Pajak yang kerjakan. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!