Ada beberapa biaya yang dapat dibebankan oleh Wajib Pajak dalam penghitungan PPh (Pajak Penghasilan). Salah satunya adalah pembentukan cadangan piutang tak tertagih.
Untuk melakukan pembebanan pembentukan cadangan tersebut, Wajib Pajak dapat menggunakan 2 skema yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.
Supaya lebih jelas, Anda dapat menyimak penjelasan selengkapnya mengenai pembebanan tersebut dalam pembahasan berikut ini.
Skema pembebanan pembentukan cadangan piutang tak tertagih
Pada dasarnya, piutang tak tertagih memang termasuk dalam biaya yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh.
Ada 2 jenis piutang tak tertagih yang dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, yaitu:
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dan
- Cadangan piutang tak tertagih
Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 bagian PPh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Lalu, bagaimana skema pembebanan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak atas 2 biaya tersebut? Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 74 Tahun 2024 menyebutkan ada 2 skema yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak, yaitu:
- Penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih, atau
- Pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang
Kedua skema tersebut digunakan melalui pembukuan yang dilakukan secara taat asas. Namun, ada ketentuan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan kedua skema tersebut.
Skema penghapusan piutang tak tertagih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.03/2009 yang telah diubah melalui PMK Nomor 207/PMK.010/2015.
Sedangkan, skema pembentukan cadangan hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak tertentu yang telah terdaftar dan mendapat izin resmi, yaitu:
- Usaha bank meliputi bank umum dan BPR (Bank Pengkreditan Rakyat) yang melaksanakan kegiatan menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Badan usaha selain bank yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Sewa guna usaha dengan hak opsi yang melaksanakan kegiatan usaha sewa pembiayaan, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah
- Perusahaan pembiayaan konsumen yang melaksanakan pembiayaan konsumen, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah
- Perusahaan anjak piutang yang melaksanakan kegiatan pembiayaan anjak piutang, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah
Tata cara penghitungan untuk skema pembentukan cadangan
Bila Wajib Pajak menggunakan skema pembentukan cadangan, maka dapat menghitung pengurangan dari penghasilan bruto berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Hal ini sepanjang tidak melebihi batasan tertentu. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 74 Tahun 2024.
Lebih lanjut, pasal tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan cadangan piutang tak tertagih adalah biaya yang diperoleh dari nilai tercatat:
Cadangan Piutang Tak Tertagih Akhir Tahun Pajak – Cadangan Piutang Tak Tertagih Awal Tahun Pajak
Dengan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara:
- Nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, atau
- Nilai batasan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) PMK Nomor 74 Tahun 2024
Jika hasil penghitungan biaya bernilai lebih kecil dari nol, maka nilai tersebut diakui sebagai penghasilan pada tahun pajak berjalan.
Baca juga: Ternyata, Ini Biaya yang Bisa Jadi Pengurang PPh!
Bila Anda kesulitan dalam melakukan penghitungan pajak usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!