Dalam rangka mewujudkan core tax administration system (CTAS) sebagai sistem administrasi perpajakan baru, pemerintah akan memberlakukan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.

Pemerintah menyebutkan hal ini dilakukan agar sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih efektif dan efisien.

Selain itu, penggunaan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk membentuk big data dalam database pajak Indonesia. Untuk itu, pemerintah menghimbau masyarakat  agar melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa saat ini proses pemadanan telah mencapai 91,7% per 31 Maret 2024 yang lalu. Hal ini berarti sudah ada 67.469.000 NIK yang telah dipadankan dengan NPWP.

Baca juga: PMK 136/2023 Diundangkan, NIK Sebagai NPWP Mulai 1 Juli 2024

Implementasi NIK sebagai NPWP

Penggunaan NIK sebagai NPWP ini diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022 s.t.d.d. PMK Nomor 136 Tahun 2023. Dalam PMK tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan secara sah diberlakukan pada 1 Juli 2024 mendatang.

Melansir dari CNN Indonesia, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya agar proses pemadanan berjalan dengan baik. 

Lebih lanjut, Suryo Utomo mengatakan Ditjen Pajak berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Mulai dari Direktorat Dukcapil, pemerintah daerah, hingga perbankan.

Sehingga, nantinya Wajib Pajak pribadi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dalam beberapa penyelenggaraan layanan administrasi, seperti:

  • Layanan pencairan dana pemerintah
  • Layanan ekspor dan impor
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  • Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  • Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
  • Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Baca juga: Layanan Pemadanan NIK Sebagai NPWP

Cara melakukan pemadanan NIK dengan NPWP

Sebagai Wajib Pajak pribadi, Anda harus memadankan NIK dengan NPWP sebelum 30 Juni 2024 mendatang. Cara memadankan NIK dengan NPWP dapat Anda lakukan secara mandiri melalui website pajak.go.id. 

Berikut tahapannya:

  1. Buka situs pajak.go.id dan login ke akun Anda menggunakan 15 digit NPWP
  2. Buka menu Profil dan masukkan NIK sesuai KTP
  3. Lakukan cek validitas NIK dan klik Ubah Profil
  4. Logout dari akun Anda dan coba login kembali menggunakan NIK

Jika berhasil login kembali menggunakan NIK, maka proses pemadanan Anda telah berhasil dilakukan.

Dalam melakukan pemadanan ini, data Wajib Pajak pribadi bisa saja dinyatakan tidak valid lantaran ada perbedaan nama yang tercantum di NIK dan NPWP.

Baca juga: Penyebab Wajib Pajak Tidak Valid Saat Pemadanan NIK-NPWP

Bila terjadi hal ini, Anda harus menyesuaikan data yang ada lebih dulu dengan melakukan perubahan data di KPP terdekat. Setelah itu, Anda dapat mencoba untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP kembali.

Jika Anda memiliki kendala dalam urusan perpajakan, Anda dapat menghubungi tim Bisa Pajak untuk mengonsultasikannya. Anda dapat menghubungi tim kami melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan melalui berbagai media sosial kami!