Sehubungan dengan implementasi sistem coretax pada tahun 2025, pemerintah kini melakukan sejumlah penyesuaian terhadap tata cara administrasi perpajakan.
Salah satu yang disesuaikan dan diatur kembali adalah terkait format nota retur yang berlaku pada tahun 2025 mendatang.
Baca juga: Apa Perbedaan Nota Retur dan Nota Pembatalan Faktur Pajak?
Ketentuan format nota retur atas pengembalian BKP yang baru
Jika pembeli ingin mengembalikan BKP (Barang Kena Pajak) yang sudah dibeli, maka wajib membuat dan menyampaikan nota retur ke penjual.
Untuk membuat nota retur, pembeli harus mengikut format yang saat ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2010.
Namun, seperti dalam pembahasan di awal, ada penyesuaian yang dilakukan pemerintah atas hal tersebut. Hal ini karena sehubungan dengan implementasi sistem coretax pada tahun 2025 mendatang.
Sehingga, ketentuan dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2010 akan dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Lalu, bagaimana ketentuan terkait nota retur yang baru? Pasal 288 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024 menyebutkan bahwa nota retur harus dibuat dengan ketentuan:
- Berbentuk elektronik,
- Dibuat dan diubah melalui modul dalam portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP,
- Ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik, dan
- Memperoleh persetujuan DJP
Selanjutnya, pasal tersebut juga mengatur bahwa format dari nota retur paling sedikit harus mencantumkan:
- Nomor nota retur,
- Kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan, untuk nota retur atas faktur pajak,
- Nomor dan tanggal dari dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dari BKP yang dikembalikan, untuk nota retur atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak,
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli,
- Nama, alamat, dan NPWP PKP (Pengusaha Kena Pajak) penjual,
- Jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan,
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan,
- Tanggal pembuatan nota retur, dan
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur
Pembuatan nota retur tersebut harus dilakukan saat BKP dikembalikan. Pengembalian ini tidak akan dianggap terjadi jika:
- Nota retur dibuat tidak sesuai dengan ketentuan,
- Nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan,
- Nota retur tidak dibuat pada saat BKP dikembalikan, dan/atau
- Nota retur tidak disampaikan kepada PKP penjual
Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka pembeli dapat mengembalikan BKP yang telah dibeli ke PKP penjual.
Namun, bila Anda kesulitan dalam mengurus nota retur dan perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!