Tanah adalah salah satu investasi yang cukup diminati banyak orang karena dapat dijual dengan harga yang tinggi di masa depan. Namun, ketika menjualnya, jangan lupakan pajak jual-beli tanah yang harus Anda bayarkan.
Lantas, bagaimana ketentuan pajak jual-beli tanah tersebut? Apakah penjual dan pembeli memiliki tanggung jawab pajak yang sama?
Baca juga: Apa Saja yang menjadi Objek Pajak Penghasilan?
Pengenaan pajak bagi penjual tanah
Ketika menjual tanah, maka Anda akan dikenakan pajak PPh atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pajak yang akan dikenakan bersifat final. Artinya, tarif pajak akan dikenakan terhadap jumlah bruto yang diterima oleh penjual.
Ada tiga kelompok tarif pajak yang akan dikenakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, yaitu:
- 0% untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah atau BUMN yang ditugaskan secara khusus dari kepala daerah
- 1% untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- 2,5% untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain kedua kategori di atas
Selain pajak penghasilan, Anda juga dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengenaan PPN terhadap penjual tanah akan dilihat lebih dulu dari subjek dan objeknya.
Bila penjual bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual tanah ke PKP atau non PKP, maka pengalihan tersebut tidak akan terutang PPN.
Akan tetapi, bila penjual adalah PKP dan menjual tanah yang terdapat bangunan di atasnya, maka pengalihan akan dikenakan PPN. Hal ini karena sudah ada nilai tambah dari tanah tersebut, sehingga termasuk ke dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
Bila seperti ini, maka penjual juga diwajibkan untuk membuat faktur pajak dengan mencantumkan NPWP dari pembeli.
Baca juga: Mengenal PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Tarifnya
Pengenaan pajak bagi pembeli tanah
Jika penjual dikenakan pajak penghasilan dan PPN, apakah pembeli juga dikenakan pajak yang sama? Jawabannya adalah tidak.
Kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pembeli tanah adalah menyetorkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Pemungutan pajak BPHTB akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sehingga, besaran tarifnya akan berbeda di setiap daerah. Namun, Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah membatasi tarifnya agar tidak melebihi 5%.
Selain itu, dalam Pasal 46 ayat (5) UU 1/2022 ditentukan besaran nilai perolehan objek pajak yang tidak kena pajak, yaitu sebesar Rp80 juta untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak.
Sebagai penjual, Anda tentu harus melaporkan penghasilan yang didapatkan dari transaksi jual-beli tanah tersebut dalam SPT Masa maupun Tahunan.
Bila dalam proses pelaporan terjadi kendala, jangan ragu untuk konsultasikan dengan tim Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!