Sebagai sebuah badan usaha, CV tentunya memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pemotongan pajaknya setiap tahun. Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan tarif pajak CV sebesar 0,5% per tahun.

Ini merupakan tarif PPh final yang pemerintah berikan kepada para pelaku UMKM. Namun, ternyata CV atau persekutuan komanditer tidak dapat terus-menerus menggunakan tarif ini. Pemerintah memberlakukan 0,5% hanya untuk 4 tahun. 

Lantas, bagaimana ketentuan tarif PPh untuk persekutuan komanditer? 

Baca juga: Perbedaan PT dan CV

Ketentuan PPh final untuk persekutuan komanditer

Seperti yang sudah kamu ketahui, CV atau persekutuan komanditer merupakan sebuah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan sebuah usaha. Persekutuan komanditer ini terdiri dari sekutu komanditer (pasif) dan komplementer (aktif).

Sebagai badan usaha, CV tentu memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak serta melaporkannya secara berkala setiap tahun. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dijelaskan bawah setiap badan usaha akan dikenakan tarif sebesar 22%. Artinya, tarif ini pun juga berlaku untuk persekutuan komanditer.

Namun, ternyata ada pengecualian untuk badan usaha tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 

Pada Pasal 56 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022, dikatakan bahwa Wajib Pajak dalam negeri – termasuk badan – dengan omzet tertentu akan dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0,5%. Adapun syaratnya hanya berlaku untuk badan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun.

Artinya, jika omzet CV yang Anda jalankan dalam setahun ini mencapai Rp1 miliar, Anda akan dikenakan tarif 0,5% tersebut. Namun, pengecualian terhadap CV ini hanya berlaku selama 4 tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b PP Nomor 5 Tahun 2022.

Baca juga: Apa yang Perlu Diketahui Mengenai CV Sebelum Mendirikannya

Bagaimana pajak CV setelah 4 tahun?

Dalam pembahasan di atas, sudah dijelaskan bahwa persekutuan komanditer ini termasuk dalam Wajib Pajak badan. Yang mana, ini berarti CV seharusnya mengikuti tarif pajak badan sebesar 22% per tahun.

Kemudian, pemerintah memberikan pengecualian pada CV yang baru saja berdiri dan belum memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dengan memberikan tarif sebesar 0,5% selama 4 tahun. 

Harapannya, setelah 4 tahun berjalan, persekutuan komanditer akan memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar. Karena itu, setelah 4 tahun berjalan, persekutuan komanditer akan dikenai pajak badan normal sebesar 22%.

Apakah tarif PPh 22% ini baru bisa berlaku setelah 4 tahun? 

Jawabannya tidak juga. Wajib Pajak bisa mengajukan tarif PPh badan normal sebelum 4 tahun jika omzet yang didapatkan ternyata sudah melebihi Rp4,8 miliar. Sehingga, Wajib Pajak badan ini nantinya akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Bagaimana jika omzet merosot setelah menjadi PKP?

Meskipun CV yang Anda jalankan sudah berhasil mencapai omzet lebih dari Rp5 miliar, tetap ada kemungkinan angka ini akan merosot di beberapa tahun ke depan. Ini sudah menjadi hal umum yang terjadi dalam setiap bisnis.

Karena itu, pemerintah pun memahami hal ini dengan memberlakukan tarif PPh final secara fleksibel. Maksudnya adalah jika hal ini terjadi pada usaha Anda, Anda dapat mengajukan kembali tarif PPh final sebesar 0,5% dengan masa berlaku selama 4 tahun sejak Anda daftarkan.

Sehingga, pemilik CV tidak akan diberatkan dengan pembayaran pajak ini saat omzet sedang mengalami penurunan drastis.

Jika Anda berniat ingin mendirikan persekutuan komanditer, sebaiknya pahami lebih dulu peraturan terkait perpajakan. Karena meskipun Anda tidak dikenai PPh pribadi, Anda tetap harus melaporkan peredaran bruto dari usaha yang dimiliki dalam SPT Tahunan.

Bila Anda memiliki kendala terkait pengurusan SPT Tahunan ini, Anda dapat menghubungi tim Bisa Pajak untuk menemukan solusinya. Anda bisa konsultasikan dengan kami melalui WhatsApp maupun email.

Pastikan pula selalu update dengan informasi terbaru terkait perpajakan melalui berbagai media sosial kami!