Di Indonesia, setiap Wajib Pajak pribadi dan badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak ke negara.

Besaran pajak yang harus dibayar pun berbeda-beda, tergantung pada besar penghasilan atau gaji yang didapatkan dalam satu tahun. Namun, tidak semua orang mendapatkan penghasilan berupa gaji.

Selain itu, penghasilan perusahaan juga tidak selalu berupa laba. Lantas, penghasilan apa saja yang menjadi objek pajak?

Baca juga: Apa yang terjadi Jika Anda Tidak Bayar Pajak Penghasilan?

Jenis penghasilan yang termasuk objek pajak

Pada dasarnya, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah segala tambahan kemampuan ekonomi dan yang menambah kekayaan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lebih lanjut, pasal tersebut juga menyebutkan penghasilan apa saja yang termasuk dalam objek pajak, yaitu:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan
  2. Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, atau penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta termasuk:
  • Keuntungan karena pengalihan harta pada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  • Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
  • Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan
  • Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
  1. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  3. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis
  4. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  6. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  7. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
  8. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  9. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  10. Premi asuransi
  11. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  12. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  13. Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  14. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  15. Surplus Bank Indonesia

Baca juga: 4 Golongan Ini Ternyata Bisa Bebas Lapor Pajak

Jenis pendapatan yang dikecualikan dari objek pajak

Meskipun pemerintah memberlakukan pajak terhadap penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak, ada beberapa yang dikecualikan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU HPP, berikut rinciannya:

  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
  2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan UMKM, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
  3. Warisan
  4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:
  • Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  • Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  • Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  • Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBD desa
  • Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
  1. Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa
  2. Dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan tertentu dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU HPP
  3. Iuran dana pensiun
  4. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu
  5. Laba atau sisa hasil usaha dari koperasi, CV, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (reksa dana)
  6. Penghasilan perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
  7. Beasiswa dengan persyaratan tertentu
  8. Sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa tersebut
  9. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada Wajib Pajak tertentu
  10. Dana setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji
  11. Sisa lebih yang diterima badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang ditanamkan kembali dalam  bentuk sarana dan prasarana dalam jangka waktu 4 tahun sejak sisa tersebut diperoleh

Sekian pembahasan tentang jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek pajak. 

Jika Anda mengalami kesulitan dalam penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan, konsultasikan segera dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!