Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah nomor identitas yang diberikan kepada tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Nantinya, NITKU hanya digunakan pada bukti potong PPh Pasal 21, rekap omzet PPh badan saat menggunakan tarif final PP 55, dan pada faktur pajak apabila terdapat transaksi dengan kawasan bebas. Sedangkan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT Wajib Pajak cabang harus menggunakan NPWP pusat.

DJP akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dan Wajib Pajak cabang akan mendapatkan NITKU sebagai pengganti NPWP cabang mulai 1 Januari 2024.

Oleh karena itu, 31 Desember 2023 adalah kesempatan terakhir bagi cabang yang belum memiliki NPWP melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP cabang dan NITKU.

Mulai 1 Januari 2024 atau setelah Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP) sudah diimplementasikan, Wajib Pajak yang ingin mendapatkan NITKU hanya perlu melakukan perubahan data jika membuka kantor cabang.

Apabila DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tetapi Wajib Pajak tidak melakukan perubahan data, maka DJP akan melakukan perubahan data secara jabatan yang disertai dengan penerbitan NITKU atas kantor cabang.

NITKU disampaikan melalui website DJP, email Wajib Pajak, Kring Pajak, dan/atau saluran lainnya. Bagi Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP sebelum PMK 112/2022 (berlaku 8 Juli 2022) akan diberikan NITKU secara jabatan. Wajib Pajak juga dapat mengecek NITKU tersebut di menu ‘Profil’ pada akun DJP Online.