Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto sudah dapat disampaikan pemberitahuan penggunaannya mulai Januari 2024.

Baca juga: Tarif PPh Final UMKM Berakhir Tahun 2024

Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Umumnya, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki pekerjaan bebas atau kegiatan usaha harus melakukan pembukuan. Namun, tidak semua Wajib Pajak mampu melakukan pembukuan.

Maka, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak tersebut dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menentukan penghasilan neto.

Wajib Pajak orang pribadi yang ingin menggunakan NPPN perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak. Pemberitahuan tersebut harus disampaikan dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Baca juga: NITKU Pengganti NPWP Cabang pada Pertengahan Tahun 2024

Cara Menyampaikan NPPN

NPPN dapat disampaikan melalui website DJP Online. Pertama, Wajib Pajak dapat melakukan login dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan (captcha). Setelah itu pada menu utama, pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP.

Jika kolom Info KSWP tidak tersedia, Wajib Pajak perlu mengaktivasi fitur Info KSWP tersebut. Caranya:

  1. Pilih menu Profil
  2. Pilih Aktivasi Fitur Layanan
  3. Centang kolom Info KSWP
  4. Klik Ubah Fitur Layanan

Setelahnya, Wajib Pajak perlu melakukan login kembali dan mengikuti langkah sebagai berikut:

  1. Pilih menu Layanan
  2. Klik Info KSWP
  3. Pilih keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN
  4. Pilih tahun pajak dan klik Cek Data
  5. Isi captcha dan klik submit

Kemudian, Wajib Pajak perlu menunggu beberapa saat dan selanjutnya Wajib Pajak akan melihat tiga variabel atau kriteria Wajib Pajak yang bisa menggunakan NPPN.

Apabila status dari tiga variabel tersebut adalah terpenuhi, klik Cetak BPS (Bukti Penerimaan Surat). Namun, jika Wajib Pajak ternyata diketahui tidak berhak menggunakan NPPN, maka akan ada tindak lanjut dari otoritas pajak.

Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar perpajakan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: