NITKU akan diimplementasikan sebagai pengganti NPWP Cabang pada pertengahan tahun 2024 bersamaan dengan Core Tax Administration System (CTAS).
Baca juga: Tarif Final UMKM Berakhir Tahun 2024
NITKU sebagai pengganti NPWP Cabang
Menurut PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Pada pertengahan tahun 2024, NITKU akan menggantikan NPWP Cabang sebagai identitas tempat usaha cabang. NITKU memiliki nomor berformat 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP dan 6 digit nomor urut cabang.
Namun, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan akan menggunakan NPWP Pusat. NITKU hanya berfungsi sebagai identitas dan penanda lokasi tempat kegiatan usaha yang berbeda dari tempat kegiatan usaha utama.
Fitur pencarian NITKU Cabang di DJP Online
DJP menyediakan fitur pencarian NITKU di DJP Online. Fitur ini dapat diakses pada menu Daftar Wajib Pajak Cabang yang terdapat di profil Wajib Pajak.
Menu tersebut hanya dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan status pusat yang memiliki NPWP cabang. NITKU dapat dicari cukup dengan cara memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang ingin dicari.
Baca juga: SPT Tahunan Sebentar Lagi, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?
Cara mendapatkan NITKU
Wajib Pajak cabang tidak perlu mengajukan permohonan NITKU jika telah memiliki NPWP Cabang sebelum berlakunya PMK 112/2022. Nantinya, NITKU akan diberikan langsung oleh DJP.
Sementara itu, Wajib Pajak yang baru mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau NPWP secara jabatan sejak PMK 112/2022 berlaku, akan diberikan NPWP Cabang dan NITKU bagi Wajib Pajak Cabang.
NITKU biasanya disampaikan melalui website DJP, email Wajib Pajak, contact center DJP, atau saluran lainnya yang ditentukan DJP.
Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Ikuti juga media sosial kami: