Dalam peraturan perpajakan, ada banyak pasal yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan (PPh). Salah satunya adalah PPh pasal 4 ayat (2).
Namun, pasal yang satu ini cukup berbeda dengan PPh pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Hal ini karena PPh pasal tersebut memiliki jenis tarif yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, mari simak pembahasan berikut ini.
Baca juga: Mengenal PPh Pasal 15, Objek, dan Tarif Pajaknya
Apa itu PPh pasal 4 ayat (2)?
PPh pasal 4 ayat (2) merupakan pengenaan pajak yang bersifat final terhadap jenis penghasilan tertentu.
Yang dimaksud dengan sifat final adalah PPh dikenakan dengan tarif tertentu dan dilakukan secara langsung saat penghasilan diterima.
Misalnya, Anda mendapatkan hadiah undian sebagaimana diatur dalam PPh pasal 4 ayat (2). Maka, pajak hanya dikenakan sekali dan secara langsung saat Anda menerima penghasilan berupa hadiah tersebut.
Sedangkan, dalam PPh pasal 21 dan PPh badan, Anda akan dikenakan pajak atas penghasilan atau omzet dalam setahun. Selain itu, potongan PPh pasal tersebut juga tidak dapat dikreditkan dengan pajak terutang sebagaimana PPh pasal 21 dan badan.
Objek pajak
Seperti dalam penjelasan di atas, PPh final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh hanya dikenakan terhadap penghasilan tertentu. Lalu, apa saja yang menjadi objek pajak dari jenis PPh ini?
Bila melihat pada UU PPh, ada 5 jenis penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final, yaitu:
1. Penghasilan berupa bunga:
- Deposito dan tabungan lainnya
- Obligasi dan surat utang negara
- Bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang
- Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
2. Penghasilan berupa hadiah undian
3. Penghasilan dari transaksi:
- Saham dan sekuritas lainnya
- Derivatif yang diperdagangkan di bursa
- Penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta:
- Tanah dan/atau bangunan
- Usaha jasa konstruksi
- Usaha real estate
- Persewaan tanah dan/atau bangunan
5. Penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
Baca juga: Anda Bisa Kena PPh Pasal 22 Kalau Beli Barang Ini, Lho!
Tarif PPh pasal 4 ayat (2)
Salah satu yang membuat PPh pasal 4 ayat (2) berbeda dari jenis PPh lainnya adalah setiap objek memiliki besaran tarif final yang berbeda.
Besaran tarifnya tidak diatur secara pasti dalam UU PPh. Hal ini karena setiap objeknya diatur dalam maupun berdasarkan peraturan perpajakan yang berbeda.
Untuk lebih jelasnya, berikut tarif yang dikenakan pada setiap objek PPh Pasal 4 ayat (2):
- 20% untuk penghasilan atas bunga deposito dan tabungan lainnya, diskonto SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan jasa giro (Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001)
- 10% untuk penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada para anggotanya, kecuali bunga di bawah Rp240 ribu tidak dikenakan pajak (Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009)
- 10% untuk penghasilan atas dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak menginvestasikan dividennya di dalam negeri dalam jangka waktu 3 tahun sejak diperoleh (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021)
- 10% untuk penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan
- 0%-20% untuk penghasilan atas bunga obligasi, surat utang negara, dan SUN untuk lebih dari 12 bulan (Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009)
- 25% untuk penghasilan atas hadian undian (Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000)
- 0,5% untuk penghasilan atas transaksi penjualan saham pendiri dan 0,1% untuk bukan pendiri
- 5% untuk penghasilan atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate
- 1% untuk penghasilan atas pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana
- 0,1% untuk penghasilan atas transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura
- 2,5% untuk penghasilan atas transaksi derivatif berjangka panjang yang sudah diperdagangkan di bursa (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009)
- 1,75% untuk penghasilan atas pelaksana jasa konstruksi kecil dengan sertifikasi (Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022)
- 4% untuk penghasilan atas pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi (Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022)
- 2,65% untuk penghasilan atas pelaksana konstruksi menengah dan besar
- 4% untuk penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha
- 3,5% untuk perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang mempunya sertifikasi usaha
- 6% untuk perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunya sertifikasi usaha
Pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan oleh pihak lain yang memberikan pekerjaan. Namun, pajak tersebut dapat dipotong dan disetor oleh Wajib Pajak itu sendiri untuk beberapa penghasilan seperti dari kegiatan usaha dan sebagainya.
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha maupun pribadi, konsultasikan saja dengan konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!