Ketika Anda salah menyetor nominal pajak ke kas negara, maka solusinya adalah mengajukan pemindahbukuan ke DJP.

Namun, selain itu, ada beberapa kesalahan lainnya yang hanya dapat Anda perbaiki dengan cara mengajukan pemindahbukuan.

Supaya lebih paham, Anda dapat menyimak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Salah Setor Pajak? Begini Solusinya!

Kesalahan yang wajib mengajukan pemindahbukuan 

Pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014.

Hal ini dilakukan sebagai solusi jika terjadi kesalahan saat pembayaran atau penyetoran pajak yang disebabkan oleh Wajib Pajak, fiskus, bank, maupun pihak lainnya.

Namun, pemindahbukuan hanya dapat Anda ajukan atas kesalahan-kesalahan tertentu yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PMK Nomor 242/PMK.03/2014, yaitu:

1. Kesalahan dalam pengisian formulir SSP dan SSPCP

Jika terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP (Surat Setoran Pajak) dan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak), maka bisa mengajukan pemindahbukuan. Hal ini dapat menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.

Kesalahan dalam pengisian formulir SSP dapat berupa:

  • Kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak
  • NOP (Nomor Objek Pajak) dan/atau letak objek pajak
  • Kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran
  • Masa pajak dan/atau tahun pajak
  • Nomor ketetapan
  • Jumlah pembayaran

Sedangkan, kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP dapat berupa:

  • Kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam daerah pabean
  • Masa pajak dan/atau tahun pajak
  • Jumlah pembayaran pajak

2. Kesalahan dalam pengisian data pembayaran

Pemindahbukuan bisa diajukan jika salah dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran secara elektronik.

Kesalahan tersebut dapat berupa:

  • Kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau Wajib Pajak
  • NOP dan/atau letak objek pajak
  • Kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran
  • Masa pajak dan/atau tahun pajak
  • Nomor ketetapan
  • Jumlah pembayaran

3. Kesalahan dalam perekaman atas SSP dan SSPCP

Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahbukuan bila salah dalam perekaman SSP dan SSPCP yang dilakukan oleh petugas bank, pos, bank devisa, maupun bank persepsi mata uang asing.

Kesalahan yang dimaksud terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP dan SSPCP berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh petugas bank.

Baca juga: e-PBK 2.0 Memudahkan Wajib Pajak Melakukan Pemindahbukuan

4. Salah perekaman atau pengisian bukti Pbk

Bila Anda telah mengajukan pemindahbukuan dan petugas DJP salah dalam melakukan perekaman atau pengisian bukti Pbk, maka silakan ajukan pemindahbukuan kembali.

Akan tetapi, hal ini selama data yang tertera dalam bukti Pbk berbeda dengan permohonan pemindahbukuan yang Anda ajukan.

5. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak

Bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN (Bukti Penerimaan Negara), atau bukti Pbk, silakan ajukan pemindahbukuan.

Hal ini dapat Anda lakukan jika ingin memecah setoran pajak menjadi beberapa jenis pajak atau setoran Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Baca juga: Jual Tanah, Penjual Harus Bayar PPh Final!

6. Jumlah pembayaran lebih besar

Pengajuan pemindahbukuan juga dapat dilakukan bila jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau bukti Pbk lebih besar dari pajak yang terutang dalam:

  • SPT Tahunan maupun masa
  • Surat ketetapan pajak
  • Surat tagihan pajak
  • Surat pemberitahuan pajak terutang
  • Surat ketetapan pajak PBB
  • Surat tagihan pajak PBB

7. Jumlah pembayaran pada SSPCP dan bukti Pbk lebih besar

Bila jumlah pembayaran yang tercantum pada SSPCP atau bukti Pbk lebih besar dari pajak terutang dalam:

  • Pemberitahuan pabean impor
  • Dokumen cukai
  • Surat tagihan atau surat penetapan

Maka, Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahbukuan ke DJP untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Baca juga: Cek, Ini Penyebab NTPN Tidak Ditemukan di e-PBK 

8. Kesalahan lainnya

Selain ke-7 poin di atas, Wajib Pajak juga dapat mengajukan pemindahbukuan atas sebab lainnya yang diatur oleh DJP.

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha maupun pribadi, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa langsung hubungi kami dan tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!