Insentif PPN rumah DTP juga dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA). Kriteria yang harus dipenuhi adalah WNA harus memiliki NPWP. WNA tersebut juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan rumah tapak atau satuan rusun bagi WNA.

Peraturan Pemerintah (PP) 18/2021

PP 18/2021 merupakan salah satu ketentuan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak dan rusun bagi WNA.

Menurut peraturan tersebut, WNA dapat mempunyai rumah tinggal atau hunian. Syaratnya, WNA tersebut harus memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rumah tempat tinggal atau hunian yang dimaksud adalah berupa rumah tapak atau rusun.

Baca juga: NITKU Pengganti NPWP Cabang pada Pertengahan Tahun 2024

Kriteria rumah tapak yang dapat dimiliki WNA

WNA dapat memiliki rumah tapak dengan kriteria sebagai berikut:

  • Rumah tapak di atas tanah dengan hak pakai
  • Rumah tapak dengan hak pakai di atas hak milik. Rumah yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
  • Rumah tapak dengan hak pakai di atas hak pengelolaan. Hal ini berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang hak pengelolaan.

Batasan kepemilikan rumah tapak bagi WNA menurut Perman ATR/BPN) 18/2021:

  • Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Satu bidang tanah per orang/keluarga
  • Tanahnya paling luas 2.000 meter persegi

Kriteria rusun yang dapat dimiliki WNA

Sementara itu, kriteria rusun yang dapat dimiliki oleh WNA, yaitu rusun dengan hak pakai atau hak guna bangunan. WNA juga hanya dapat memiliki rusun dengan kategori rusun komersial.

Rusun tersebut harus dibangun di kawasan sebagai berikut:

  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas
  • Kawasan industri
  • Kawasan ekonomi lainnya

Baca juga: Layanan Pemadanan NIK Sebagai NPWP

Batasan lainnya

Selain batasan jenis hak, pemberian kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi WNA, ada juga batasan lainnya, yaitu:

  • Minimal harga
  • Luas bidang tanah
  • Jumlah bidang tanah atau unit rusun
  • Peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian

Pembatasan kepemilikan rumah bagi WNA ini dikecualikan bagi perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Harga rumah tempat tinggal atau hunian tersebut sudah ditetapkan dengan keputusan menteri. Salah satu keputusannya adalah batasan harga minimal rumah tinggal bagi WNA.

Misal, rumah tapak di Jakarta ditetapkan minimal senilai Rp5 miliar dan rusun ditetapkan senilai Rp3 miliar.

Kemudian untuk batasan harga minimal untuk diaspora dikenakan 75% dari batasan harga rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN 1241/2022.

Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Ikuti juga media sosial kami: