KMK Nomor 4/KM.10/2024
Tanggal berlaku: 1-31 Maret 2024
Baca juga: Wajib Pajak Meninggal Dunia, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan
A. Sanksi Administrasi
No. | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
1. | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,55% |
2. | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,97% |
3. | Pasal 8 ayat (5) | 1,38% |
4. | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,80% |
5. | Pasal 13 ayat (3b) | 2,22% |
B. Imbalan Bunga
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,55% |
Baca juga: Insentif PPnBM atas Mobil Listrik Sudah Berlaku
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: