KMK Nomor 4/KM.10/2024
Tanggal berlaku: 1-31 Maret 2024
Baca juga: Wajib Pajak Meninggal Dunia, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan
A. Sanksi Administrasi
No. | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
1. | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,55% |
2. | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,97% |
3. | Pasal 8 ayat (5) | 1,38% |
4. | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,80% |
5. | Pasal 13 ayat (3b) | 2,22% |
B. Imbalan Bunga
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,55% |
Bila Anda kesulitan mengurus pajak usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!
Lihat pilihan jasa pajak usaha yang tepat untuk Anda di sini!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!