Keuntungan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Pengusaha baik perorangan atau badan dianggap telah memiliki sistem yang sudah baik, dianggap legal secara hukum dan telah tertib membayar pajak.
  2. Pengusaha baik perorangan maupun badan telah dianggap besar dan status PKP akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
  3. Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan Pemerintah dan dapat mengikuti lelang-lelang yang diadakan oleh Pemerintah.
  4. Keuntungan menjadi PKP dalam hal pola produksi dan investasi yang semakin baik, karena beban produksi dan investasi BKP/JKP dapat dibebankan kepada konsumen akhir.

Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pada dasarnya, pengukuhan PKP memiliki fungsi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, di antaranya:

  1. Hak sebagai PKP:
    • Melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP.
    • Dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak seperti pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

    1. Kewajiban sebagai PKP:
      • Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
      • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar ketimbang pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.
      • Melaporkan PPN dan/atau PPnBM yang terutang.   

    Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

    |NPWP Badan Berstatus Nonaktif/Nonefektif Apakah Harus Bikin Baru Lagi? Jika Mau Aktif Kembali

    Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!