Pemerintah Indonesia sebetulnya sudah sejak lama memberlakukan tax holiday dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Tepatnya, ini sudah berlaku sejak 1967 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa kelonggaran atau insentif pajak untuk badan usaha. Namun, tentunya ini tidak berlaku untuk semua badan usaha yang ada di Indonesia. Hal ini lantaran berkaitan dengan tujuan dari pemberian fasilitas ini.
Baca juga: Dapat Dividen? Ini Tarif Pajak Dividen untuk Pribadi dan Badan
Tujuan pemberlakuan tax holiday di Indonesia
Pada dasarnya, tax holiday adalah kebijakan pemerintah untuk memberlakukan pembebasan pajak terhadap perusahaan yang baru berdiri di suatu negara. Namun, pada praktiknya, fasilitas ini tidak selalu berupa pembebasan pajak, tetapi juga bisa berupa pengurangan pajak.
Pemberlakuan fasilitas pajak ini sebetulnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Melainkan, ini sudah diberlakukan di berbagai negara berkembang yang ada di dunia. Berbagai negara berkembang ini memberlakukan fasilitas pajak dengan tujuan agar dapat menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bersama, negara berkembang seringkali mengalami gejolak politik, sosial dan budaya. Ketiga hal ini pun seringkali mempengaruhi perekonomian di negara berkembang. Sehingga, para investor asing banyak yang merasa ragu untuk menanamkan modal mereka di negara berkembang, termasuk Indonesia.
Karena itulah, pemerintah Indonesia kemudian memberikan insentif atau pengurangan pajak agar investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya.
Baca juga: Pajak CV Tak Bisa Gunakan PPh Final UMKM Setelah 4 Tahun
Ketentuan tax holiday di Indonesia
Pengaturan tentang pembebasan pajak ini memang sudah diatur sejak lama dalam Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing. Namun, kini, ketentuan tentang fasilitas pajak ini telah diatur sendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
1. Dasar hukum tax holiday
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, pemberlakukan tentang fasilitas pajak ini diatur dalam Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing. Peraturan ini kemudian mengalami beberapa kali perubahan hingga terbitlah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dalam Pasal 18 Undang-Undang tentang Penanaman Modal ini, pemerintah akan memberikan fasilitas pajak pada para penanam modal dan badan usaha yang dimiliki.
Berdasarkan pasal ini pulalah, Kementerian Keuangan kemudian mengeluarkan PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Pada peraturan ini, pemerintah mengatur lebih dalam terkait kriteria Wajib Pajak yang boleh menerima fasilitas pajak tersebut. Selain aturan dari PMK, pemerintah juga mengatur tentang tax holiday untuk para investor bidang usaha maupun daerah tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
2. Kriteria Wajib Pajak boleh menerima fasilitas pajak
Meskipun pemerintah memberikan fasilitas pajak terhadap para Wajib Pajak yang ingin menanamkan modal, tetapi tidak semuanya berhak menerimanya. Ada kriteria yang harus terpenuhi agar suatu Wajib Pajak badan dapat menerima fasilitas ini.
Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Berikut kriterianya:
- Merupakan Industri Pionir
- Berstatus badan hukum Indonesia
- Wajib Pajak badan melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan terkait fasilitas pajak apa pun
- Memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100 miliar
- Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal
- Berkomitmen untuk menanamkan modal paling lambat 1 tahun setelah keputusan pengurangan PPh badan terbit
3. Badan usaha yang boleh menerima fasilitas pajak
Dalam penjelasan diatas, disebutkan bahwa salah satu kriteria Wajib Pajak badan boleh menerima fasilitas ini adalah harus merupakan Industri Pionir. Lantas, badan usaha apa saja yang termasuk dalam kategori Industri Pionir? Berikut penjelasannya.
Dalam Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, dijelaskan tentang apa itu Industri Pionir.
Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, dapat memberikan nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, bisa memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategi untuk perekonomian nasional.
Lebih lanjut, kategori Industri Pionir ini kemudian diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan badan usaha yang masuk dalam ruang lingkup Industri Pionir. Berikut penjelasannya.
- Industri logam dasar hulu, baik besi baja maupun bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
- Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika
- Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
- Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
- Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
- Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
- Industri pembuatan komponen utama kapal
- Industri pembuatan komponen utama kereta api
- Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
- Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya
- Infrastruktur ekonomi
- Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
Baca juga: 4 Golongan Ini Ternyata Bisa Bebas Lapor Pajak
Fasilitas yang didapatkan badan usaha
Jika sudah memenuhi syarat serta kriteria badan usaha menurut peraturan yang berlaku, lantas fasilitas apa saja yang dapat Anda terima? Dalam Pasal 2 PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemerintah telah mengatur fasilitas apa saja yang dapat diterima.
Dalam pasal tersebut, Wajib Pajak badan yang telah memenuhi kriteria berhak untuk mendapatkan pengurangan PPh badan atas penghasilan yang didapatkan dari kegiatan usahanya.
Pada Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 130/PMK.010/2020, pengurangan pajak tersebut akan diberikan sebesar:
- 100% dari jumlah PPh badan terutang untuk penanaman modal baru yang bernilai paling sedikit Rp500 miliar
- 50% dari jumlah PPh badan terutang untuk penanaman modal baru yang bernilai paling sedikit Rp100 miliar dan paling banyak kurang dari Rp500 miliar
Adapun pengurangan pajak 100% ini tidak berlaku selamanya, melainkan ada jangka waktu yang diberikan. Berikut penjelasannya.
- Berlaku selama 5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500 miliar dan kurang dari Rp1 triliun
- Berlaku selama 7 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp1 triliun dan kurang dari Rp5 triliun
- Berlaku selama 10 tahun pajak untuk penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp5 triliun dan kurang dari Rp15 triliun
- Berlaku selama 15 tahun pajak untuk penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp15 triliun dan kurang dari Rp30 triliun
- Berlaku selama 20 tahun pajak untuk penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp30 triliun
Sedangkan, untuk pengurangan pajak 50% hanya berlaku selama 5 tahun pajak. Namun, pemerintah masih akan memberikan pengurangan pajak meski jangka waktu ini telah habis dengan ketentuan berikut.
- Pengurangan 50% dari PPh badan terutang selama 2 tahun pajak untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp500 miliar
- Pengurangan 25% dari PPh badan terutang selama 2 tahun pajak untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar dan kurang dari Rp500 miliar
Untuk mendapatkan seluruh fasilitas ini, tentunya Wajib Pajak badan harus mengajukan tax holiday ke PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tentunya dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Jika Anda membutuhkan pendampingan atau mengalami kendala dalam pengurusan pajak, tim Bisa Pajak dapat membantu Anda untuk mengatasinya. Anda dapat konsultasikan masalah perpajakan melalui WhatsApp maupun email.
Pastikan pula Anda selalu update dengan informasi tentang dunia perpajakan melalui berbagai media sosial kami!