Dalam ketentuan pajak, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan yang diperoleh. Pada dasarnya, Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM adalah disetor sendiri. Namun, ketentuan menjelaskan dan mengatur bahwa wajib pajak yang merupakan pemotong tetap harus melakukan pemotongan PPh Final jika bertransaksi dengan UMKM yang menggunakan PPh Final.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023) menjelaskan tentang PPh Final bagi UMKM dapat dilunasi dengan cara:
- disetor sendiri oleh Wajib Pajak; atau
- dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan.
Pemotong yang berkedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan PPh sebesar 0,5%. Agar dapat dipotong sebesar 0,5%, UMKM tersebut harus menyerahkan surat keterangan kepada pemotong. Adapun surat keterangan yang dimaksud adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).
Contoh Kasus:
PT Sukses menggunakan jasa dekorasi CV Makmur. CV Makmur merupakan CV yang baru berdiri sejak tahun 2024 dan omzetnya masih kurang dari Rp4,8 miliar. CV Makmur menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan telah menyerahkan surat keterangan kepada PT Sukses.
Berdasarkan transaksi tersebut, PT Sukses harus melakukan pemotongan PPh Final sebesar 0,5% dari nilai transaksi atas jasa dekorasi oleh CV Makmur. Dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang tidak melakukan pemotongan dan tagihan pajak disetor sendiri oleh wajib pajak yang menggunakan PPh Final. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PMK 164/2023. Apabila tidak melakukan pemotongan, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administrasi karena dampak kurang potong.
Kewajiban Bagi Pemotong
Dalam pelaksanaan pemotongan PPh Final atas UMKM, pihak pemotong pajak wajib menerbitkan bukti potong dan menyerahkannya kepada wajib pajak yang dipotong. Pemotongan PPh Final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha wajib pajak UMKM menggunakan BPPU (Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi) yang dibuat melalui e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP.
Merujuk pada Pasal 94 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) pemotong melakukan penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir bersamaan dengan PPh Unifikasi lainnya. Setelah itu, pemotongan juga wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa Unifikasi wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|
UMKM Bisa Gunakan Tarif PPh Final 0,5 Persen Hingga 2029
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!