Dalam penghitungan PPh (Pajak Penghasilan), Wajib Pajak harus menentukan besar penghasilan yang dikenakan pajak lebih dulu. Ini ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya.

Salah satu biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah kerugian akibat selisih kurs mata uang asing. Namun, ada ketentuan yang berlaku atas hal tersebut.

Baca juga: Keluarkan Biaya Entertainment Bisa Kurangi PPh Perusahaan

Ketentuan kerugian selisih kurs dalam penghitungan PPh

Dalam melakukan transaksi bisnis maupun untuk tujuan lainnya, tidak sedikit Wajib Pajak yang bertransaksi dengan mata uang asing.

Namun, salah satu kelemahan dari transaksi ini adalah Anda bisa mengalami kerugian akibat fluktuasi kurs mata uang asing. Terutama jika kurs mata uang asing tersebut sedang anjlok.

Dalam perpajakan, kerugian selisih kurs yang timbul tersebut dapat dibiayakan dalam penghitungan PPh sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara.

Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e bagian PPh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sehingga, hal tersebut dapat membuat beban pajak Anda lebih rendah karena besar penghasilan neto yang dikenakan pajak berkurang.

Akan tetapi, seperti dalam pembahasan di awal, ada ketentuan yang berlaku terhadap hal ini. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010.

Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 menyebutkan bahwa kerugian selisih kurs dapat dibiayakan berdasarkan pembukuan sesuai standar akuntansi keuangan di Indonesia.

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Lebih lanjut, kerugian dapat dibiayakan hanya atas selisih kurs yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

  • Dikenakan PPh yang bersifat final, atau
  • Tidak termasuk objek pajak

Misalnya, PT X mendapatkan pinjaman sebesar US$ 10,000,000 pada bulan November 2024 untuk membangun apartemen dan membeli alat transportasi. 

Atas transaksi tersebut, timbul kerugian selisih kurs sebesar US$ 1,000. Maka, ini dapat dibiayakan dalam penghitungan PPh.

Sedangkan, jika kerugian tersebut berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

  • Dikenakan PPh yang bersifat final, atau
  • Tidak termasuk objek pajak,

Maka, tidak dapat diakui sebagai penghasilan atau biaya yang dapat dibiayakan dalam penghitungan PPh Wajib Pajak.

Misalnya, PT X menyewakan apartemen sebesar US$ 1,000 dan menerbitkan invoice setiap tanggal 1. Namun, tagihan dibayar oleh penyewa setiap tanggal 15 yang membuat terjadi kerugian sebesar Rp300.000 akibat selisih kurs mata uang asing. 

Karena berkaitan langsung dengan usaha sewa Wajib Pajak, maka kerugian tersebut tidak dapat dibiayakan dalam penghitungan PPh. 

Melainkan, dihitung sebagai penghasilan yang dikenai PPh final dan dilaporkan dalam SPT Tahunan badan oleh PT X.

Baca juga: Segini Besar Tarif PPh Badan dan Cara Hitungnya

Jika Anda kesulitan dalam menghitung PPh usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!