Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, pemerintah memberlakukan tarif PPh final sebesar 0,5% bagi pengusaha yang baru mendaftarkan NPWP badan untuk usahanya.
Namun, tarif tersebut tidak diberlakukan selamanya oleh pemerintah. Ada batas waktu yang berlaku sesuai dengan jenis badan usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak.
Lantas, mengapa pemerintah memberikan batas waktu atas penggunaan tarif PPh final tersebut?
Baca juga: Tarif PPh Final UMKM Berakhir Tahun 2024
Tarif PPh final hanya diberikan pada usaha baru
Pada dasarnya, pemberlakuan tarif PPh final sebesar 0,5% hanya diperuntukkan bagi badan usaha baru yang omzetnya masih berada di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Tarif tersebut diberlakukan bagi usaha baru untuk meringankan beban pajak mereka di awal. Pemberlakuannya pun dimulai sejak badan usaha mendaftarkan NPWP ke Kantor Pajak.
Akan tetapi, badan usaha hanya dapat memanfaatkan tarif PPh final dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022, yaitu:
- 7 tahun untuk Wajib Pajak pribadi yang menjalankan UMKM
- 4 tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMD atau BUMD bersama, dan PT perorangan
- 3 tahun untuk PT biasa
Pemerintah melakukan hal ini dengan harapan UMKM atau badan usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak dapat semakin berkembang.
Untuk itu pula, pemerintah melalui DJP akan terus mendampingi para pengusaha baru melalui program-program yang dijalankan seperti BDS (Business Development Service).
Baca juga: UMKM Wajib Pakai Tarif PPh Badan Jika Ini Terjadi!
Tarif pajak setelah jangka waktu berakhir
Ketika jangka waktu penggunaan tarif PPh final telah berakhir, maka seharusnya Wajib Pajak akan beralih ke tarif umum untuk badan.
Namun, pemerintah masih memberikan pilihan bagi Wajib Pajak untuk dapat menggunakan skema penghitungan menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).
Bila Wajib Pajak ingin menggunakan metode NPPN, maka Anda cukup membuat pencatatan atas penghasilan yang didapatkan dari usaha.
Selain menggunakan tarif normal, Wajib Pajak juga diharuskan untuk mengajukan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) ke KPP jika omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
Apabila sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka ada beberapa kewajiban lain yang harus Anda lakukan sebagai Wajib Pajak. Salah satunya adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas produk yang dijual.
Jika Anda kesulitan dalam memenuhi kewajiban tersebut, jangan ragu untuk konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak. Anda dapat hubungi kami melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!