Sudah menjadi hal umum jika perusahaan mengeluarkan biaya entertainment untuk menjamu klien maupun pihak lain agar dapat melancarkan kerja sama bisnis.

Dalam perpajakan, biaya entertainment ternyata dapat dibebankan secara fiskal, sehingga dapat mengurangi besar penghasilan yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan).

Namun, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk hal tersebut. Agar lebih jelas, simak selengkapnya dalam pembahasan berikut.

Baca juga: Ternyata, Ini Biaya yang Bisa Jadi Pengurang PPh!

Ketentuan pembebanan biaya entertainment

Dalam menghitung PPh,  perusahaan memang dapat mengurangi penghasilan brutonya dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). 

Biaya tersebut termasuk yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

  • Biaya pembelian bahan
  • Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
  • Bunga, sewa, dan royalti
  • Biaya perjalanan
  • Biaya pengolahan limbah
  • Premi asuransi
  • Biaya promosi dan penjualan
  • Biaya administrasi, dan
  • Pajak kecuali PPh

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bila berdasarkan pasal tersebut, maka biaya entertainment dapat dibebankan secara fiskal dan menjadi pengurang PPh selama berkaitan dengan kegiatan 3M.

Hal tersebut juga diperjelas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa biaya entertainment, representasi, jamuan, dan sejenisnya untuk kegiatan 3M, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Namun, untuk dapat membebankan biaya entertainment secara fiskal, ada syarat formal dan materiil yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai Wajib Pajak.

Secara formil, perusahaan harus dapat membuktikan bahwa biaya tersebut benar telah dikeluarkan.

Sedangkan secara materiil, perusahaan juga harus membuktikan bahwa biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan 3M.

Kedua hal tersebut harus dibuktikan dengan membuat daftar nominatif. Jika tidak dipenuhi, maka perusahaan tidak dapat membebankan biaya entertainment sebagai pengurang PPh.

Baca juga: Tagihan PBB Kantor Bisa Jadi Pengurang PPh Usaha

Ketentuan daftar nominatif

Daftar nominatif yang dimaksud dalam pembahasan di atas harus perusahaan lampirkan dalam SPT Tahunan PPh.

Lalu, data apa saja yang harus dimuat dalam daftar nominatif? SE-27/PJ.22/1986 menyebutkan daftar nominatif harus berisi:

  • Nomor urut
  • Tanggal entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan
  • Nama tempat, alamat, jenis, dan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk entertainment dan sejenisnya
  • Nama, posisi, nama perusahaan, dan jenis usaha relasi yang diberikan entertainment dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut

Jika perusahaan tidak melampirkan daftar nominatif sebagai bukti atas biaya entertainment tersebut, maka harus melakukan koreksi fiskal positif. Hal ini karena biaya entertainment tidak dapat dibebankan.

Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha terutama terkait SPT Tahunan, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!