Membayar pajak kepada negara merupakan salah satu kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Oleh karena itu, karyawan swasta yang bekerja di Indonesia harus membayar sejumlah pajak kepada negara. Yang paling umum adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan kerja.
Namun, selain pajak penghasilan, ada beberapa jenis pajak lainnya yang juga harus dibayar oleh karyawan swasta.
Baca juga: Apa yang terjadi Jika Anda Tidak Bayar Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan karyawan swasta
Karena sudah bekerja dan memperoleh penghasilan, maka karyawan swasta harus membayar pajak sekian persen kepada negara atas gaji yang diperoleh.
Namun, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), ada dua jenis pajak penghasilan (PPh) yang dapat dikenakan pada karyawan swasta. Berikut penjelasannya!
1. PPh 21
PPh 21 atau pajak penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Bagi karyawan swasta, PPh 21 akan dikenakan terhadap gaji yang diterimanya setiap bulan. Pajak tersebut juga berlaku jika karyawan memiliki penghasilan yang tidak tetap seperti honor narasumber, honor kegiatan, dan sebagainya.
Umumnya, pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh perusahaan secara langsung sebelum membagikan gaji kepada karyawan.
Tarif yang dikenakan akan berbeda karena menyesuaikan dengan penghasilan yang diperoleh.
Besarannya diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
2. PPh 26
Sebetulnya, PPh 26 adalah jenis pajak penghasilan yang sama seperti PPh 21. Pajak tersebut juga dikenakan atas penghasilan yang diperoleh karyawan swasta sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Tarif pajak yang dikenakan untuk PPh 26 pun juga sama dengan PPh 21, yaitu berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU HPP.
Namun, yang membuat berbeda adalah PPh 26 hanya dikenakan pada Wajib Pajak orang pribadi luar negeri atau Warga Negara Asing (WNA).
Misalnya, perusahaan Anda berasal dari Cina dan membuka cabang di Indonesia dengan membawa beberapa karyawan asal Cina. Maka, para karyawan tersebut akan dikenakan PPh 26 karena merupakan WNA.
Baca juga: Penghitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP
Pajak lain yang harus dibayar oleh karyawan swasta
Seperti penjelasan awal, karyawan swasta tidak hanya berkewajiban membayar pajak atas penghasilan ke negara. Melainkan ada beberapa jenis pajak lainnya yang harus dibayar oleh karyawan.
Namun, pajak-pajak tersebut bukan dibayar ke negara, melainkan ke pemerintah daerah. Seperti, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah, pajak kendaraan bermotor, PPN restoran, dan sebagainya.
Besar tarif yang harus dibayar berbeda-beda, tergantung pada jenis pajak yang dikenakan dan daerah tempat Anda berdomisili. Misalnya, pajak kendaraan bermotor untuk mobil di daerah Jakarta akan berbeda dengan Yogyakarta.
Sebagai Warga Negara Indonesia, kewajiban membayar pajak harus dipenuhi dengan baik agar tidak terkena sanksi dari pemerintah.
Baca juga: Ternyata, Ini Biaya yang Bisa Jadi Pengurang PPh!
Bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan pribadi, Anda dapat konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!