Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan besar dalam perekonomian Indonesia. Kontribusinya mencapai lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 97% tenaga kerja nasional.

Namun, dari sekitar 64 juta pelaku UMKM, kontribusi pajak dari sektor ini masih di bawah 5% dari total penerimaan pajak nasional. Hal ini menunjukkan masih banyak pelaku usaha kecil yang belum memahami atau memenuhi kewajiban perpajakannya.

Padahal, membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan negara dan keberlanjutan bisnis itu sendiri. Yuk, pelajari jenis-jenis pajak yang perlu diketahui oleh pelaku UMKM!

  1. PPh Final 0,5% (PP 55/2022)

Sebelum pembaruan, aturan PPh Final 0,5% untuk UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Beberapa poin pentingnya:

  • Tarif PPh Final adalah 0,5% dari omzet (peredaran bruto) bagi usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
  • Ada fasilitas non-pengenaan PPh Final untuk omzet hingga Rp 500 juta per tahun (bagi WP orang pribadi) — artinya, jika omzet ≤ Rp 500 juta, tidak terkena PPh Final 0,5%.

Batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5%:

  • 7 tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) sejak tahun pendaftaran.
  • 4 tahun bagi badan usaha seperti koperasi, firma, CV, BUMDes, dan perseroan perorangan.
  • 3 tahun bagi badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).

Kriteria WP yang bisa menggunakan skema ini:

  • Bentuk usaha yang diperbolehkan (orang pribadi, badan tertentu) dengan aktivitas usaha (bukan pekerjaan bebas).
  • Memiliki omzet ≤ Rp 4,8 miliar pertahun.
  • Menyampaikan SPT Tahunan pada tahun sebelumnya sebagai salah satu syarat.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN 11% atas penjualan barang/jasa kena pajak.

    Kewajiban PKP meliputi:

    • Memungut dan menyetor PPN ke kas negara.
    • Membuat faktur pajak elektronik (e-Faktur).
    • Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

    Sanksi bila lalai:

    • Denda 2% dari DPP jika tidak atau terlambat membuat faktur.
    • Denda Rp500.000 jika terlambat lapor SPT Masa PPN.
    • Bunga 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran.

    3. Pajak Daerah untuk UMKM

      Selain pajak pusat, pelaku UMKM juga wajib memperhatikan pajak daerah, seperti:

      • Pajak Restoran (5–10%) – untuk usaha kuliner.
      • Pajak Reklame – untuk pemasangan iklan atau promosi.
      • Pajak Parkir (20–30%) – bagi usaha yang menyediakan lahan parkir berbayar.

      4. Insentif dan Fasilitas Pajak untuk UMKM

        Pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk mendukung pertumbuhan UMKM, seperti:

        • Pembebasan pajak bagi usaha baru selama 3–6 bulan pertama.
        • Pengurangan tarif pajak untuk sektor tertentu.
        • Program tax amnesty dan kemudahan pelaporan pajak melalui sistem online.

        Memahami jenis pajak dan cara pelaporan merupakan langkah penting agar UMKM dapat tumbuh lebih aman, legal, dan berkelanjutan. Dengan taat pajak, pelaku UMKM tidak hanya mendukung pembangunan negara, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan peluang usaha.

        Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

        |Penyebab SP2DK Bisa Dibatalkan Oleh Kepala KPP

        Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!