Wajib Pajak yang mendapatkan SP2DK harus segera memberikan jawaban yang berisi penjelasan kepada DJP. Bisa secara tertulis, langsung tatap muka, maupun audio visual.
Namun, pada era coretax nanti, Anda dapat menyampaikan jawaban atas SP2DK tersebut melalui portal Wajib Pajak. Lalu, bagaimana caranya?
Baca juga: 5 Cara Menanggapi SP2DK
Cara menyampaikan jawaban SP2DK melalui portal Wajib Pajak
Ketika Wajib Pajak mendapatkan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dari DJP, maka harus segera dijawab paling lama 14 hari setelah surat terbit.
Seperti yang disebutkan di atas, ada 3 cara yang dapat Anda lakukan untuk menyampaikan jawaban atas SP2DK, yaitu secara:
- Tatap muka langsung ke kantor KPP tempat terdaftar,
- Tatap muka melalui media audio visual, dan/atau
- Tertulis berupa SPT, mengirim surat ke KPP, penjelasan secara elektronik, dan/atau bentuk lain
Ketentuan terkait hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
Pada era coretax di tahun 2025 nanti, tata cara penyampaian jawaban atas SP2DK tetap menggunakan ketentuan tersebut. Namun, tetap ada penyesuaian yang dilakukan oleh DJP.
Jika Anda ingin menyampaikan jawaban tertulis secara elektronik, maka Anda dapat melakukannya melalui portal Wajib Pajak. Lalu, bagaimana cara menyampaikannya?
Bila melihat dari simulator coretax, terdapat menu Dokumen yang berisi seluruh surat dari KPP tempat terdaftar untuk Wajib Pajak. Salah satunya adalah SP2DK yang dapat Anda unduh untuk dibaca.
Untuk merespon SP2DK, Anda dapat masuk ke menu Taxpayer Services di coretax dan mengirimkan jawaban serta beberapa dokumen pendukung. Setelah itu, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE).
Akan tetapi, bila Anda kesulitan dalam membuat jawaban SP2DK, tim Bisa Pajak siap membantu dan mendampingi. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!