Setiap usaha yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak ke negara.
Jasa konstruksi yang Anda jalankan pun juga berkewajiban untuk membayar pajak. Namun, ketentuan terkait pengenaan pajaknya berbeda dengan usaha lain.
Karena tergantung pada jenis jasa konstruksi yang Anda jalankan. Supaya lebih paham, Anda bisa simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini!
Baca juga: Mengenal PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Tarifnya
Ketentuan pajak jasa konstruksi
Sebagai sebuah usaha, pemilik jasa konstruksi tentu memiliki 2 kewajiban pajak pusat yang harus dipenuhi, yaitu:
- PPh (Pajak Penghasilan)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Namun, seperti pada pembahasan di awal, ketentuan terkait pengenaan pajak terhadap jasa konstruksi berbeda dengan usaha lain.
Hal ini karena Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 membagi usaha jasa konstruksi ke dalam 3 jenis, yaitu:
- Jasa konsultasi konstruksi yang melayani pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi
- Jasa pekerjaan konstruksi yang melayani pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali
- Jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi yang memberikan layanan gabungan berupa konsultasi serta pembangunan
Oleh karena itu, pengenaan tarifnya akan berbeda tergantung pada jenis usaha jasa konstruksi yang Anda jalankan. Agar lebih jelas, simak pembahasan berikut!
1. PPh atas jasa konstruksi
Penghasilan yang diperoleh usaha jasa konstruksi wajib dikenakan pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pengenaan PPh terhadap usaha jasa konstruksi dilakukan secara final sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2022.
Lalu, berapa besar tarifnya? Seperti dalam pembahasan di atas, jasa konstruksi memiliki beberapa jenis usaha.
Karena itu Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2022 mengatur ada 7 jenis tarif yang dikenakan sesuai dengan jenis usaha jasa konstruksi, yaitu:
- 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan
- 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan
- 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain 2 poin di atas
- 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha
- 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha
- 3,5% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan
- 6% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan
Tarif tersebut dikenakan terhadap jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran yang menjadi bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi.
Baca juga: Warga, Ini Beberapa Jasa yang Bebas PPN!
2. PPN atas jasa konstruksi
Karena melakukan penyerahan jasa, maka usaha jasa konstruksi berkewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN ke negara.
Besar tarif yang dikenakan adalah 11% dari harga jasa atau jumlah pembayaran yang dilakukan. Namun, kewajiban ini hanya dapat dilakukan bila Anda sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Selain itu, ada beberapa penyerahan jasa konstruksi yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu:
- Jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat ibadah
- Jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat bagi korban bencana nasional dengan biaya dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan
Seluruh pajak di atas harus Anda setor dan laporkan melalui SPT Masa maupun Tahunan ke negara secara rutin.
Baca juga: Cara Mengajukan SKB PPN, Hanya untuk Barang Tertentu!
Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha jasa konstruksi, biar tim Bisa Pajak yang kerjakan. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!