Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Oleh sebab itu PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK 37/2025 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
Dalam kacamatanya Purbaya melihat penempatan uang negara senilai Rp200 triliun di bank BUMN sudah berhasil memperbaiki situasi ekonomi, pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Sementara itu Purbaya juga mengatakan bukan hanya e-commerce tertentu tetapi semuanya, kalau ada tertentu yang enggak ikut (ditunjuk). Anda bikin perusahaan di situ, Anda untung banyak nanti. Jadi, kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian.
Oleh sabab itu meski belum ada satupun penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, sistem untuk memfasilitasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 sudah disiapkan.
Sebagai informasi, pemerintah melalui PMK 37/2025 mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pada pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.
Namun pada PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace bisa diklaim oleh wajib pajak pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final. Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:
- memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
- memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|
Insentif PPN Rumah DTP di Pastikan Tetap 100 Persen Di Tahun 2026
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!