Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen. Adapun PPN DTP properti telah disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Menteri Keuangan. PPN DTP ini diberlakukan sampai tahun 2026.
PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar dengan batas harga jual maksimal Rp5 miliar, yang artinya PPN terutang atas penyerahan rumah sampai dengan Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sedangkan selebihnya ditanggung oleh konsumen.
Perlu diketahui, insentif PPN rumah DTP masuk ke dalam 17 Program Paket Ekonomi 2025 yang digagas pemerintah. Paket stimulus tersebut bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan angka penyerapan tenaga kerja.
Adapun 17 paket ekonomi ini terdiri atas 8 program yang digulirkan hingga akhir tahun 2025. Kemudian, ada 4 kebijakan insentif yang dilanjutkan pada 2026 termasuk PPN rumah DTP, serta 5 program khusus untuk penyerapan tenaga kerja.
Dia antara 17 Paket Program ada 4 program berlanjut 2026 yaitu:
- Perpanjangan PPh Final 0,5 persen UMKM hingga 2029.
- Perpanjangan PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata.
- PPh 21 DTP untuk industri padat karya.
- Diskon iuran JKK dan JKM bagi seluruh pekerja bukan penerima upah.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|
Ketentuan Pemotongan PPh Final UMKM Atas Jasa
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!