Wajib Pajak yang mendapat panggilan pemeriksaan dari DJP memang seharusnya hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Meski begitu, Wajib Pajak juga dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan pajak oleh tim pemeriksa karena alasan tertentu.

Namun, jika seperti ini, apakah ada sanksi atau tindakan lanjutan yang dilakukan oleh DJP terhadap Wajib Pajak? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Tidak Dapat Hadir Pemeriksaan, Silakan Ajukan Ini

Prosedur jika menolak pemeriksaan pajak

Wajib Pajak memang dapat menolak dilakukan pemeriksaan kepada tim pemeriksa pajak. Namun, penolakan tersebut harus melalui prosedur yang telah ditentukan lebih dulu.

Lalu, apa prosedurnya? Dalam hal Wajib Pajak menolak dilakukan pemeriksaan lapangan, maka harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan lebih dulu.

Prosedur tersebut juga harus dilakukan bila Wajib Pajak menolak menerima surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dari pemeriksa pajak sebelum pelaksanaan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013.

Prosedur yang sama juga berlaku bila Wajib Pajak menyatakan penolakan saat memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor

Bagaimana jika Wajib Pajak juga menolak untuk menandatangani surat tersebut? 

Maka berdasarkan Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 37 ayat (2) PMK Nomor 17/PMK.03/2013, pemeriksa pajak harus membuat dan menandatangani berita acara penolakan pemeriksaan.

Selain atas pernyataan penolakan, kedua prosedur di atas juga berlaku bila terdapat penolakan untuk membantu kelancaran pemeriksaan, seperti:

  • Wajib Pajak tidak kunjung berada di tempat untuk pemeriksaan lapangan setelah dilakukan penyegelan dalam jangka waktu 7 hari
  • Wajib Pajak tidak memberikan izin kepada pemeriksa pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak, dan/atau tidak memberikan bantuan
  • Penolakan untuk membantu kelancaran pemeriksaan oleh pegawai atau anggota keluarga yang mewakili Wajib Pajak selama tidak ada di tempat

Baca juga: SP2DK Berlanjut Pemeriksaan, Wajib Pajak Harus Apa?

Apa yang terjadi jika menolak pemeriksaan pajak?

Wajib Pajak memang dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan pajak oleh tim pemeriksa pajak sebagaimana dijelaskan di atas.

Namun, Pasal 38 PMK Nomor 17/PMK.03/2013 juga menyebutkan bahwa pemeriksa pajak dapat melakukan tindakan atas penolakan tersebut, berupa:

  • Penetapan pajak secara jabatan, atau
  • Mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan

Selain itu, dalam hal Wajib Pajak menolak pemeriksaan untuk tujuan lain, maka DJP melalui KPP terdaftar dapat langsung membuat keputusan. Seperti apa keputusan tersebut?

Jika menolak dilakukan pemeriksaan untuk permohonan Wajib Pajak atas penentuan:

  • Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil, atau
  • Saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan

Maka, DJP melalui KPP terdaftar tidak dapat memproses permohonan tersebut atau tidak dapat dipertimbangkan.

Bila penolakan dilakukan terhadap pemeriksaan atas:

  • Pemberian NPWP secara jabatan, dan/atau
  • Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Jabatan) secara jabatan

Maka, Wajib Pajak akan diberikan NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan oleh KPP terdaftar.

Apabila penolakan dilakukan terhadap pemeriksaan atas permohonan Wajib Pajak berupa:

  • Penghapusan NPWP, dan/atau
  • Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP

Maka, KPP terdaftar tidak mengabulkan permohonan Wajib Pajak tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 88 ayat (1), (2), dan (3) PMK Nomor 17/PMK.03/2013.

Jika Anda tidak ingin beberapa hal di atas terjadi, maka sebaiknya ikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak.

Baca juga: Status SPT Badan Rugi, Kantor Pajak akan Lakukan Pemeriksaan

Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi maupun usaha terutama terkait pemeriksaan, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres! 

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!