Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melalukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.
Dalam menjalankan PT, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali karena modal saham yang dimiliki dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
PT dijalankan berdasarkan kesepakatan, maka PT harus didirikan minimal oleh dua orang. Pembuatan perjanjian ini harus melalui dan diketahui oleh notaris. Notaris akan membuatkan Akta Pendirian PT untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Sebuah badan usaha pasti memiliki keunggulan dan kekurangannya. Berikut adalah keunggulan sebuah PT:
- Bentuk badan hukum membuat PT terjamin eksistensinya, meski terjadi pergantian kepemilikan
- Mudah mendapatkan sumber dana, sehingga turut memudahkan untuk melebarkan sayap perusahaan
- Perpindahan saham dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru bisa dilakukan dengan lebih mudah
Sedangkan kekurangan sebuah PT:
- Butuh dana besar untuk mendirikannya
- Proses pendiriannya cukup rumit
- Terkadang transparansi tidak terjadi, terlebih yang berkaitan dengan angka profit
Lalu untuk modal pendirian sebuah PT umumnya berasal dari 3 jenis modal seperti:
- Modal dasar
Modal perusahaan yang menjadi tolak ukur seberapa besar perusahaan tersebut.
- Modal yang ditempatkan
Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas
Jumlah minimal modal yang ditempatkan sebesar 25% dari modal dasar perusahaan.
- Modal yang disetorkan
Modal yang dianggap paling nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham.
Besar modal untuk setor paling sedikit 25% dari modal dasar perusahaan.
PT di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 diklasifikasikan memiliki 3 jenis, yaitu:
- Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Ciri khas perusahaan PT ini adalah para pemegang saham hanya berasal dari kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal, misalnya adalah perusahaan keluarga.
- Perseroan Terbatas (PT) Publik
Perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturannya. Sebuah perusahaan dikatakan perseroan publik apabila saham telah dimiliki sedikitnya oleh 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal sebesar Rp3.000.000.
- Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)
PT Terbuka melakukan penawaran saham secara terbuka. PT jenis ini juga harus memenuhi setiap persyaratan yang dibutuhkan untuk PT Publik, dengan melakukan penawaran pada Bursa Efek atau menjual saham kepada masyarakat.