Ketika Wajib Pajak sudah berpindah domisili, maka Wajib Pajak harus mengajukan pindah alamat NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Mengapa ini harus dilakukan?
Pada dasarnya, pendaftaran Wajib Pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anda dilakukan agar pelayanan administrasi pajak menjadi lebih mudah dan merata.
Sehingga, bila suatu saat ingin menggunakan layanan pajak, Anda bisa datang ke KPP terdaftar yang berada di dekat tempat tinggal. Lantas, bagaimana cara mengajukan pindah alamat NPWP ke KPP terdaftar?
Baca juga: Akun PKP Kena Suspend Bila Alamat Virtual Office Tak Sesuai
Pemindahan alamat NPWP
Sebelum mengajukan pemindahan alamat, ada yang harus Anda perhatikan lebih dulu, yaitu apakah alamat lama dan domisili yang sekarang berada dalam satu KPP yang sama? Jika masih sama, maka pengajuan pemindahan alamat lebih mudah.
Anda bisa ajukan permohonan pindah alamat ini melalui call center Kring Pajak di 1500200 atau melalui fitur live chat di pajak.go.id.
Cara mengajukan pindah alamat NPWP di KPP yang berbeda
Bila alamat lama dan domisili yang sekarang tidak berada dalam satu KPP yang sama, maka Anda harus mengajukan pemindahan secara tertulis maupun elektronik.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Jika Anda ingin mengajukan pemindahan alamat Wajib Pajak secara elektronik, Anda harus memenuhi syarat berikut:
- Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak yang dapat Anda unduh di sini.
- Mengunggah softcopy dari dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Anda telah berpindah alamat.
Kedua syarat tersebut dapat Anda sampaikan melalui Aplikasi Registrasi yang tersedia di website Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila Anda ingin mengajukan secara tertulis, Anda dapat menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan dokumen pendukung secara langsung ke KPP lama atau baru.
Selain itu, Anda juga dapat mengirimkan kedua persyaratan tersebut melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir ke KPP lama maupun baru disertai dengan bukti pengiriman.
Namun, pengajuan pemindahan alamat dapat dianggap tidak diajukan. Hal ini dapat terjadi jika permohonan yang Anda ajukan tidak memenuhi ketentuan yang ada.
Oleh karena itu, pastikan Anda sudah menyertakan dokumen pendukung yang sesuai agar permohonan yang diajukan dapat disetujui dan mendapatkan BPE.
Baca juga: Karyawan Ingin Ubah Status PTKP Harus Serahkan Surat Ini!
Jika mengalami kesulitan dalam pelaporan pajak, Anda dapat mengonsultasikannya dengan tim Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!