Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons pertanyaan dari salah satu wajib pajak di media sosial. Batas waktu penyetoran PPN yang terutang untuk masa pajak Maret sesungguhnya paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, yaitu 30 April.

“Namun, sesuai dengan KEP-67/PJ/2025, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN Masa Maret 2025 paling lama yaitu 10 Mei 2025”.

Sebagai informasi, Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan keputusan penghapusan sanksi administrasi pasca-implementasi coretax system. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025.

Melalui keputusan itu, dirjen pajak menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta keterlambatan penyampaian SPT.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas perubahan sistem administrasi yang menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Dalam kondisi tersebut, keterlambatan bukan merupakan kesalahan wajib pajak.

“Untuk memberikan kepastian hukum dalam penghapusan sanksi administratif sehubungan dengan masa transisi implementasi Coretax DJP, perlu menetapkan keputusan dirjen pajak tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif,” bunyi pertimbangan KEP-67/PJ/2025.

Penghapusan sanksi administrasi itu di antaranya untuk sanksi yang dikenakan atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian hingga 10 Mei 2025.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!

| Layanan KSWP Bisa Di Akses Via Coretax, Tak lagi Di DJP Online

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!