Ketika Anda melakukan kegiatan impor atas suatu barang dari luar negeri, maka ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dikenakan.
Namun, ternyata pemerintah bukan hanya mengenakan PPN terhadap barang impor tersebut, melainkan juga dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan pajak lainnya.
Lantas, pajak apa saja yang dikenakan terhadap kegiatan impor barang dan pihak mana yang menanggung? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut.
Baca juga: Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Ketentuan pajak barang impor
Seperti dalam penjelasan di atas, ada beberapa jenis pajak yang dikenakan terhadap kegiatan impor barang di Indonesia. Kumpulan pajak tersebut disebut dengan PDRI (Pajak dalam Rangka Impor).
Bila melihat pada definisi PDRI yang tertuang dalam Pasal 1 angka 33 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.04/2022, ada 3 jenis pajak di dalamnya, yaitu:
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai),
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), dan
- PPh (Pajak Penghasilan) pasal 22 impor
Lalu, berapa besar tarif pajak yang dikenakan? Karena pemerintah mengenakan beberapa jenis pajak, maka besar tarif yang dikenakan sesuai dengan peraturan masing-masing.
Agar lebih paham, simak penjelasan berikut.
1. PPN atas barang impor
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekarang, besar tarif PPN yang dikenakan terhadap suatu penyerahan barang atau jasa adalah 11%.
Namun, akan naik menjadi 12% pada 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Umumnya, pengenaan tarif tersebut dilakukan terhadap harga jual suatu barang atau jasa. Akan tetapi, dalam hal ini, PPN dikenakan terhadap nilai impor suatu barang sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU HPP.
Ada 2 unsur yang digunakan dalam menentukan nilai impor, yaitu CIF (Cost Insurance Freight) dan bea masuk. Kedua unsur tersebut dihitung dengan rumus berikut:
Nilai impor | = CIF + Bea Masuk |
= (Cost + Insurance + Freight) + (Tarif Bea Masuk x CIF) |
Besar tarif bea masuk yang dikenakan beragam, tergantung pada jenis barang yang diimpor oleh Wajib Pajak. Ketentuannya diatur dalam bagian Lampiran III PMK Nomor 26/PMK.010/2022.
Namun, bila barang impor memiliki nilai pabean lebih dari FOB $3.00 sampai $1,500.00, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%.
Selain itu, ada beberapa barang impor yang juga dibebaskan dari pengenaan bea masuk. Jika seperti ini, maka CIF akan jadi dasar nilai impor untuk dikenakan PPN 11%.
Baca juga: Coba Cek, Barang-Barang Ini Kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah!
2. PPnBM atas barang impor
Pada dasarnya, PPnBM sama seperti PPN. Namun, hanya dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang tergolong mewah.
Besar tarif yang dikenakan berbeda-beda tergantung pada jenis barang mewah yang dibeli atau diimpor. Ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023.
Berikut rinciannya:
20% | Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih |
40% | Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak |
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin | |
50% | Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: Helikopter, Pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter |
Kelompok senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak | |
75% | Kelompok kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum |
Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata |
Atas barang-barang mewah tersebut, pemerintah akan mengenakan PPN yang disertai dengan PPnBM sesuai tarif yang berlaku.
Baca juga: Anda Bisa Kena PPh Pasal 22 Kalau Beli Barang Ini, Lho!
3. PPh pasal 22 atas barang impor
Umumnya, PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak atas kegiatan kerja, pengalihan harta, maupun kegiatan usaha.
Namun, jika Anda membeli barang tertentu secara impor dari luar negeri, maka juga akan dikenakan PPh pasal 22.
Sama seperti bea masuk dan PPnBM, besar tarif PPh pasal 22 atas barang impor berbeda-beda. Tergantung pada jenis barangnya.
Akan tetapi, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 PMK Nomor 34/PMK.010/2017 mengatur 6 jenis tarif PPh pasal 22 atas barang impor, yaitu:
- 10% dari nilai impor untuk barang tertentu dalam bagian Lampiran I dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal, dengan atau tanpa menggunakan API (Angka Pengenal Impor)
- 7,5% dari nilai impor untuk barang tertentu dalam bagian Lampiran II, dengan atau tanpa menggunakan API
- 0,5% dari nilai impor untuk barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu yang tercantum dalam Lampiran III, dengan menggunakan API
- 2,5% dari nilai impor untuk barang selain dalam Lampiran I, II, dan III yang menggunakan API
- 7,5% dari nilai impor untuk barang berupa kedelai, gandum, tepung terigu, serta selain dalam Lampiran I, II, dan III yang tidak menggunakan API
- 7,5% dari harga jual lelang untuk barang yang tidak dikuasai
Namun, tidak semua impor barang juga akan dikenakan PPh pasal 22. Ada beberapa barang atau nilai pabean yang dikecualikan dari pengenaan PPh tersebut.
Semua pajak di atas tidak dipungut melalui DJP, melainkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha atas kegiatan impor, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!