Peraturan terbaru yang merinci mengenai implementasi NIK sebagai NPWP diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Lengkapnya, peraturan tersebut mengenai tahapan penerapan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Peraturan tersebut berada di dalam PER-6/PJ/2024 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024.

Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Mengenai NITKU Pusat dan Cabang

Lantas, apa saja yang perlu Anda perlu ketahui mengenai peraturan implementasi NIK sebagai NPWP terbaru ini?

Apa yang baru Mengenai Implementasi NIK sebagai NPWP?

Sebagai Wajib Pajak tentu Anda membutuhkan kepastian hukum dan juga kemudahan layanan.

Beberapa pihak juga memerlukan kecukupan waktu untuk menyiapkan sistem administrasi terkait implementasi NIK sebagai NPWP.

Oleh karena itu, DJP menerbitkan PER-6/PJ/2024 yang terdiri dari pengaturan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Seperti pada peraturan sebelumnya pada 1 Juli 2024, Anda sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.

Berikut 7 jenis layanan administrasi yang sudah dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, antara lain:

–   e-Registration

–   Akun profil Wajib Pajak di DJP Online

–   KSWP

–   e-Bupot 21/26

–   e-Bupot unifikasi

–   e-Bupot instansi pemerintah

–   e-Objection

Lalu bagaimana dengan layanan administrasi lainnya?

Anda masih dapat menggunakan NPWP 15 digit untuk layanan administrasi selain yang telah disebutkan di atas.

Baca juga: NIK Sah Jadi NPWP, Bagaimana Perpajakan Suami Istri?

Hal tersebut sekaligus sembari menunggu kesiapan coretax dan dalam rangka memastikan Wajib Pajak telah siap mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Namun, DJP akan terus menambahkan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Kegunaan NIK sebagai NPWP

Implementasi NIK sebagai NPWP berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Selain itu, berlaku juga terhadap Wajib Pajak warisan belum terbagi yang akan menggunakan NIK dari Wajib Pajak yang meninggal. Hal tersebut berlaku sampai dengan warisan telah selesai dibagi.

Penggunaan NIK sebagai NPWP pun tidak hanya terbatas pada pemenuhan kewajiban perpajakan. Anda juga dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk kepentingan administrasi lainnya yang memiliki syarat menggunakan NPWP.

Tonton juga: Anti Panik, Ikuti 5 Cara Paling Tepat untuk Menghadapi SP2DK!

Jika Anda mengalami kesulitan seputar perpajakan, serahkan saja kepada Bisa Pajak! Hubungi kami dan kami siap membantu Anda menyelesaikan semua urusan perpajakan.

Bisa Pajak, Satu Solusi untuk Semua Urusan Perpajakan!

Ikuti juga media sosial kami untuk update terbaru seputar perpajakan!